TEMPO.CO, Tangerang - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta menangkap MA, 28 tahun, warga negara asing (WNA) asal Palestina yang kedapatan menggunakan paspor palsu.
"Yang bersangkutan saat ini kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto kepada Tempo, Kamis 16 Desember 2021.
Romi mengungkapkan MA ditangkap petugas ketika akan bertolak dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta ke Kanada menggunakan pesawat Garuda Indonesia pada 6 Desember lalu. Petugas Imigrasi mencurigai paspor Bahama yang digunakan MA. "Setelah kami teliti paspor Bahama yang digunakannya memang palsu," kata Romi.
Petugas menyita paspor Bahama palsu, visa Indonesia, visa Kanada dan paspor Palestina milik MA.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MA datang ke Indonesia menggunakan pesawat Qatar Airways pada 11 November. Dia masuk menggunakan paspor asli Palestina. MA sempat tinggal di Indonesia selama tiga pekan.
Imigrasi masih menggali informasi dari MA dan menyelidiki jaringan paspor palsu yang digunakannya. "Siapa saja dan jaringan mana yang terlibat."
Selanjutnya WNA itu mengaku menggunakan paspor palsu untuk mempermudah masuk Kanada...