Setelah bersurat ke pemerintah pusat, Anies melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI mengundang rapat pihak pengusaha, seperti Kadin dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Tujuannya guna membahas kenaikan UMP 2022.
Kadin bersikap bahwa penetapan UMP 2022 senilai Rp 4.453.935,536 sudah sesuai dengan formula penghitungan yang termaktub dalam PP 36/2021. PP 36/2021 adalah kebijakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja.
Diana menyampaikan, masih bergulir rapat berikutnnya, tapi tidak ada penetapan revisi kenaikan UMP DKI 2022 menjadi 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854 oleh Dewan Pengupahan.
"Kalau misalnya angka itu berubah, dari mana? Itu yang kami pertanyakan," terang dia. "Kalau kita tidak mengikuti PP dalam segala sesuatu tindakan kan kita salah."
Anies Baswedan menilai revisi kenaikan UMP DKI 2022 menjadi Rp 4.641.854 sudah menganut asas keadilan. Dia juga menganggap kenaikan ini terjangkau bagi para pengusaha.
Baca juga: Anies Baswedan Naikkan UMP DKI 5,1 Persen, KSPI: Pengusaha Jangan Gelisah