TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) DKI Jakarta Diana Dewi mempertanyakan dasar keputusan Gubernur Anies Baswedan merevisi upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022. Menurut dia, Anies mengubah UMP DKI 2022 tanpa melalui sidang Dewan Pengupahan.
"Kami harapkan bahwa keputusan yang diambil oleh Dewan Pengupahan seharusnya Pak Anies sudah bisa mengakomodir dan menyesuaikan itu," kata dia saat dihubungi, Sabtu, 18 Desember 2021.
Kadin DKI termasuk dalam anggota Dewan Pengupahan dalam merapatkan nilai UMP 2022. Diana menceritakan Dewan Pengupahan menggelar rapat finalisasi pada 15 November 2021.
Dalam rapat ini, rapat memutuskan UMP DKI 2022 hanya naik Rp 37 ribu, yakni dari Rp 4.416.186,548 menjadi Rp 4.453.935,536. Diana menuturkan penghitungan kenaikan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Namun, anggota Dewan Pengupahan dari unsur pekerja mengusulkan agar nilai UMP dinaikkan lagi sekitar Rp 20 ribu menjadi Rp 4.473.845. Anies Baswedan lantas melayangkan surat kepada Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah agar meninjau kembali formula penetapan UMP.
Selanjutnya Anies mengundang rapat pihak pengusaha...