TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menangkap FS, 42 tahun, terduga pelaku pembunuhan seorang pengendara ojek online bernama Irwan Abdullah, 38 tahun di Kemayoran, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, saat melakukan perbuatan kejinya itu pelaku tengah dalam pengaruh alkohol.
Zulpan menjelaskan, pada malam kejadian, Rabu, 8 Desember 2021 lalu, saat tengah berkendara, Irwan melewati lokasi tempat pelaku dan dua rekannya tengah menenggak minuman keras. Sopir ojek online itu tak bisa melanjutkan perjalanannya lantaran terhalang kendaraan pelaku.
Di saat itu, kata Zulpan, Irwan berhenti dan sempat bertatap mata dengan pelaku yang menganggap hal itu sebagai tantangan kepada dirinya. Menurut Zulpan, FS lantas bangun dan menusuk Irwan di bagian dada dengan sebilah pisau yang selalu dia bawa. “Korban terjatuh dan dilarikan ke rumah sakit oleh masyarakat. Namun nyawanya tak terselamatkan,” tutur Zulpan di kantornya pada Senin, 20 Desember 2021.
Tim Sub Direktorat Reserse Mobile Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan kasus tersebut. Pelaku FS ditangkap pada Sabtu lalu, 18 Desember 2021, dan kini sudah ditahan di Polda Metro. Polisi menjerat pria itu dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 351 KUHP.
Usut punya usut, ternyata FS merupakan seorang residivis pada kasus pembunuhan juga. Zulpan menyebut pada tahun 2011 lalu FS terlibat pengeroyokan yang menyebabkan korbannya meninggal. Alhasil, pengadilan memvonis FS dengan hukuman penjara selama sembilan tahun.
Baca juga: Pengemudi Ojol Tewas dengan Luka Tusukan, Diduga Korban Begal
ADAM PRIREZA