TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Komisi B Pandapotan Sinaga mengatakan DPRD DKI Jakarta akan memanggil Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI soal revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Keputusan Gubernur Anies Baswedan merevisi UMP DKI itu menimbulkan kegaduhan pro dan kontra di antara pengusaha dan pekerja.
"Kami mau panggil pada Senin depan," kata Pandapotan di Jakarta, Rabu 22 Desember 2021.
DPRD DKI akan minta Dinas Tenaga Kerja DKI mengklarifikasi revisi UMP 2022 yang diumumkan Anies secara mendadak pada Sabtu lalu.
Menurut Pandapotan, besaran UMP 2022 sebesar 5,1 persen itu berpotensi kembali direvisi karena belum mengakomodasi pengusaha.
"Kenapa gegabah, tidak ada kajian dalam pengambilan keputusan. Komunikasikan dulu dong dengan pengusaha dan pekerja," ujarnya.
Pembahasan soal UMP, termasuk revisi, kata Pandapotan tetap harus melibatkan tripartit yakni unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja atau buruh. "Jangan seakan-akan mau pencitraan lagi, jadi membuat kebijakan, jangan membuat pencitraan melulu," ujarnya.
Revisi UMP DKI ini gaduh karena diduga Anies Baswedan mengambil keputusan tanpa melalui sidang dewan pengupahan. Anies menaikkan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp225.667 menjadi Rp4.641.854.
Baca juga: Wagub Riza Klaim UMP 2022 Naik 5,1 Persen Disetujui Pengusaha