TEMPO.CO, Jakarta - Politikus PDIP yang juga anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menyebut langkah Gubernur Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP DKI menjadi 5,1 persen tidak sesuai dengan prinsip negara kesatuan.
Karena seharusnya, menurut Gilbert, Aniessebagai gubernur melakukan konsultasi ke pemerintah pusat atau kementerian sebelum merevisi kenaikan UMP dari 0,8 menjadi 5,1 persen tersebut.
Menurut Gilbert kebijakan UMP adalah kebijakan yang telah ada aturannya dari pemerintah pusat berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang seharusnya diikuti dan dilaksanakan oleh Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"UMP kan kebijakan pusat yang tentunya gubernur adalah pelaksana sesuai PP-nya, tapi kemudian gubernur menaikkan, seharusnya konsultasi dulu kan kita negara kesatuan bukan negara federal," kata Gilbert seperti dikutip dari Antara, Kamis, 23 Desember 2021.
Gilbert menjelaskan keputusan Anies yang merevisi kenaikan UMP merupakan sesuatu yang kontra produktif dengan kebijakan pemerintah pusat.
"Kalau begitu sekalian saja tidak usah ada ketentuan dari menteri jika demikian, lalu sekarang (ada yang) mengatakan gubernur lain musti mengikuti, ini apa urusannya memangnya gubernur DKI lebih tinggi dari lainnya," ucap dia.
Lebih lanjut, Gilbert juga mengingatkan mengenai asas pemerintahan yang baik seharusnya mengikuti hirarki perundang-undangan mulai dari UUD, UU, TAP MPRS, Perpu, PP hingga ke bawahnya.
"Nah kemudian sekarang ini kan Pergub, kedudukan hirarkinya kan masih di bawah, seharusnya jadi pelaksana dong. Nah kemudian kalau Apindo itu mau menuntut class action itu secara hukum benar. Karena harusnya gubernur konsultasi dulu ke kementerian dan kemudian kedudukannya tripartit, pengusaha tidak diajak lalu pengusaha dituntut para karyawan, otomatis akan ada konflik horizontal," ujarnya.
Gubernur DKI Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP 2022 di Jakarta dari 0,8 persen atau sebesar Rp37.749 menjadi 5,1 persen atau sebesar Rp225.667. Dari Rp 4.493.724 naik menjadi Rp 4.641.854.
Revisi tersebut berdasarkan kajian Bank Indonesia yang memproyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen.
Kemudian inflasi diproyeksi akan terkendali sebesar 3 persen atau berada pada rentang 2 hingga 4 persen.
Revisi UMP DKI itu juga didasarkan kajian Institute For Development of Economics and Finance (Indef) yang memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 sebesar 4,3 persen menjadi pertimbangan.
Baca juga: Anies Baswedan: Ekonomi Sudah Lebih Baik, Masak UMP 0,8%? Akal Sehat Aja Nih