TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta segera merealisasikan empat rekomendasi yang dikeluarkan Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT soal insiden kecelakaan beruntun yang menimpa bus Transjakarta.
"Kami bersama manajemen Transjakarta mengupayakan untuk merealisasikan rekomendasi dari KNKT terhadap hal yang perlu penyesuaian," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, di kantor TransJakarta, Jakarta Timur, Rabu, 22 Desember 2021.
Menurut Syafrin, penyesuaian dari rekomendasi itu tidak akan mengurangi rencana implementasi perbaikan di TransJakarta. "Diharapkan dalam waktu dekat bisa direalisasikan, akan kami lakukan bersama dengan rekan di TransJakarta," kata dia.
Sebelumnya, KNKT menyampaikan empat rekomendasi agar Transjakarta terhindar dari kecelakaan beruntun.
Pelaksana Tugas Kepala Sub Komite Moda Investigasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) KNKT, Ahmad Wildan, mengatakan, empat area evaluasi itu yakni manajemen risiko Transjakarta, kelaikan armada, kesiapan awak dan keselamatan atau keamanan rute atau lintasan Transjakarta.
Wildan menjelaskan, terkait manajemen risiko, pihaknya meminta penambahan departemen khusus yang mengelola manajemen risiko dan memberikan jaminan keselamatan.
"Saat ini unit serupa sudah ada tapi masih terlalu kecil, sehingga perlu ditingkatkan paling tidak sama dengan direktorat yang berada di bawah dirut yang dipimpin direktur," ujar dia.
Rekomendasi kedua, lanjut dia, KNKT meminta manajemen Transjakarta untuk membuat standar prosedur yang adaptif dan responsif menyangkut kelaikan awak dan kendaraan.
Masukan itu diberikan, kata dia, setelah ditemukan adanya dinamika salah satunya menyangkut teknologi karena bus yang digunakan dari bus yang konvensional hingga bus listrik.
Terkait keselamatan rute atau lintasan, KNKT bersama manajemen Transjakarta melakukan pemetaan di 13 koridor lintasan bus.
"Kami menemukan beberapa hazard di dalam lintasan sehingga perlu dilakukan pemetaan komprehensif yang lebih luas tidak hanya di 13 koridor, tapi juga lintasan non BRT," ucapnya.
Adapun rekomendasinya, kata dia, pihaknya meminta Badan Pengelola Transportasi Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi/Jabodetabek atau BPTJ melakukan pemetaan lintasan baik di rute BRT (Bus Rapid Transit), Non BRT, maupun tol.
Harapannya, lanjut dia, dapat menjadi panduan kebijakan bagi pemangku kepentingan di antaranya pengelola tol hingga manajemen TransJakarta.
Sedangkan, terkait kelaikan pengemudi, lanjut dia, pihaknya menilai, perlu ada kajian ulang terkait Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan skema sertikasi profesi untuk pengemudi angkutan massal.
"BNSP bersama pemangku kepentingan dan manajemen TransJakarta akan mengkaji ulang tentang SKKNI dan skema sertifikasi profesi untuk pengemudi angkutan massal sehingga semua temuan yang kami kaji bisa diakomodasi," kata dia.
Baca juga: 4 Rekomendasi KNKT untuk Transjakarta Agar Tak Sering Kecelakaan