TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan menangkap tiga orang pelaku yang menjual norkotika jenis sabu seberat 1.000 gram atau satu kilogram diwilayah Pondok Aren.
"Penangkapan berawal dari pelaku berinisial AL dan SY dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,32 gram, keduanya ditangkap diwilayah Pondok Aren pada hari Selasa 21 Desember 2021," kata Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Iman Imanudin, Jumat 24 Desember 2021.
Menurut Iman, selain dua orang tersangka yang ditangkap, polisi juga menangkap seorang tersangka lainnya berdasarkan hasil pengembangan.
"Tim memperoleh informasi bahwa akan terjadi transaksi sabu seberat satu kilogram, dan tim melakukan penyidikan lalu menangkap para pelaku ini, saat ditangkap pelaku tidak bisa mengelak karena tertangkap tangan," ujarnya.
Pihak kepolisian, lanjut Iman, kemudian bergerak ke rumah para tersangka untuk mencari barang bukti narkotika lain, saat menggeledah rumah para tersangka, polisi menemukan timbangan digital, plastik clip kecil dan dua buah telepon genggam.
"Para tersangka yang diamankan yakni Al, JL san SY, para tersangka ini juga telah menyediakan 26 plastik klip bening untuk diisi narkotika jenis sabu kemudian dijual pada saat malam pergantian tahun nanti," ungkapnya.
Ketiga tersangka, kata Iman, dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 atau pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan acaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Saat ini ketiga tersangka pengedar narkoba sudah mendekam di tahanan Polres Tangerang Selatan. "Kami juga telah menyita barang bukti dari ketiga tersangka ini," katanya.
MUHAMMAD KURNIANTO
Baca juga: Gerebek Rumah, Polisi Tak Temukan Narkoba, Tapi Ada Alat Hisap Sabu