Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buruh Penerobos Kantor Gubernur Banten Minta Maaf

image-gnews
Gubernur Banten melalui kuasa hukum secara resmi melaporkan  oknum buruh yang menerobos ruang kerja ke Polda Banten di Serang, Jumat 24 Desember  2021. Foto: Dokumen  Bidhumas Polda Banten
Gubernur Banten melalui kuasa hukum secara resmi melaporkan oknum buruh yang menerobos ruang kerja ke Polda Banten di Serang, Jumat 24 Desember 2021. Foto: Dokumen Bidhumas Polda Banten
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Enam buruh yang dijadikan tersangka penerobosan kantor Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan permohonan maaf atas tindakan mereka saat aksi unjuk rasa meminta kenaikan upah tersebut.

"Kami meminta maaf kepada Gubernur Banten karena sudah masuk dan menduduki kursi serta menaikkan kaki ke atas meja. Tindakan itu refleks tanpa niat untuk menghina bapak Gubernur Banten," kata dua perwakilan buruh, SWP dan SH secara bergantian.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Komisaris Besar 
Ade Rahmat Idnal mengatakan enam buruh yang ditangkap itu akan dikenakan dua pasal yang berbeda.

Empat orang yaitu, AP 46 tahun, SH (33), SR (22), SWP dan SWP (20) dikenakan pasal 207 KUHP tentang secara sengaja dimuka umum menghina sesuatu kekuasaan negara.

"Mereka menghina kekuasaan negara dengan duduk di meja kerja gubernur, mengangkat kaki di atas meja kerja gubernur dan tindakan tidak etis lainnya, ancaman pidana delapan belas bulan penjara," kata Ade Rahmat dalam jumpa pers di Mapolda Banten di Kota Serang, Senin, 27 Desember 2021.

Karena ancamannya masih di bawah lima tahun, maka empat tersangka itu tidak dilakukan penahanan.

Namun dua buruh lainnya, yaitu, OS, 28 tahun, dan MHF (25) dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama melakukan  perusakan terhadap barang yang ada di ruang kerja Gubernur Banten.

"Kami kenakan ancaman pidana lima tahun enam bulan penjara," kata Ade Rahmat.

Ade Rahmat mengatakan penyidik telah menyita barang bukti dari tersangka berupa dokumen video, baik dari CCTV maupun dari sumber lainnya, anak kunci, engsel besi pintu, topi, telepon seluler, dan beberapa baju.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia mengatakan berdasarkan dokumentasi yang dimiliki penyidik, masih ada 6 buruh lainnya yang masih dalam pencarian penyidik.

"Kami mengimbau secara persuasif agar pelaku yang masih dalam pencarian untuk datang langsung ke Ditreskrimum Polda Banten," kata Ade Rahmat.

Kuasa hukum Gubernur Banten, Asep Abdulah Busro menyampaikan apresiasi kepada Polda Banten atas penanganan kasus yang progresnya cukup cepat.

“Kami berterima kasih dan mengucapkan apresiasi kepada Polda Banten kurang dari 24 jam sudah mengamankan 6 tersangka perusakan dan penerebosan masuk ke ruang kerja gubernur Banten,” kata Asep Abdulah.

Asep Abdulah menyampaikan gubernur Banten membuka peluang untuk penyelesaian jalan damai, namun semua ketentuan diserahkan sepenuhnya kepada polisi.

Baca juga: Polisi Tangkap 6 Buruh Penerobos Kantor Gubernur Banten

AYU CIPTA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

4 hari lalu

Gedung Pengadilan Negeri Niaga/HAM/Tipikor dan Hubungan Industrial Jakarta Pusat. Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

Pada 2005 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia menangani perselisihan hubungan industrial, seperti PHK.


Masuki Gelombang ke-68, Ini 5 Kiat Lolos Pendaftaran Program Prakerja

5 hari lalu

Masuki Gelombang ke-68, Ini 5 Kiat Lolos Pendaftaran Program Prakerja

Kartu Prakerja adalah program beasiswa pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja dan kewirausahaan.


Jadwal Pembukaan Pendaftaran Prakerja Gelombang 68

6 hari lalu

Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang ketiga  di Jakarta, Rabu, 29 April 2020. Kartu Prakerja diperuntukkan bagi WNI yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang bersekolah. TEMPO/Subekti.
Jadwal Pembukaan Pendaftaran Prakerja Gelombang 68

Pendaftaran kartu Prakerja gelombang ke-67 baru saja ditutup pada 6 Mei 2024 lalu, gelombang ke-68 akan dibuka pada 17 Mei 2024 nanti


31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

9 hari lalu

Sejumlah anak memegang lilin saat menggelar aksi bertajuk
31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?


Airin Daftar ke Lima Partai untuk Maju di Pilkada Banten

11 hari lalu

Ketua Umum Pimpinan Pusat kesatuan Perempuan Partai Golkar (PP KPPG) Airin Rachmi Diany saat pendaftaran bakal calon legislatif anggota DPR RI ke Kantor KPU, di Jakarta, Minggu, 14 Mei 2023. Partai Golkar mendaftarkan 580 orang bakal calon anggota legislatif DPR RI dari 84 daerah pemilihan untuk mengikuti Pemilu 2024 mendatang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Airin Daftar ke Lima Partai untuk Maju di Pilkada Banten

Proses pendaftaran maupun komunikasi dilakukan Airin, ke semua partai politik, bukan dalam rangka membentuk koalisi besar.


Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

15 hari lalu

Sejumlah aktivis perempuan menunjukkan foto buruh Marsinah korban pembunuhan, memberikan keterangan kepada wartawan, di Kantor Kontras, Jakarta, Senin, 7 Mei 2012. Para aktivis perempuan menuntut penuntasan kasus Marsinah yang telah 19 tahun belum terungkap dan segera menangkap serta mengadili para pelaku pelanggaran HAM pada masa Orde Baru segera diadili. TEMPO/Imam Sukamto
Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

Berikut profil dari 4 tokoh hari buruh: Marsinah, Muchtar Pakpahan, Widji Thukul, dan Jacob Nuwa Wea


Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

16 hari lalu

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dalam konferensi pers May Day di Stadion Madya, Senayan, Jakarta Pusat pada 1 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya mengangkat tokoh buruh, Andi Gani Nena Wea, sebagai salah satu staf ahlinya.


Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

16 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta usai pemberian zakat ke Badan Zakat NAsional pada Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

Menaker Ida Fauziyah mengatakan masa depan dunia ketenagakerjaan Indonesia sangat ditentukan oleh kompetensi dan daya saing pekerja atau buruh.


Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

16 hari lalu

Massa dari berbagai elemen organisasi buruh melakukan aksi peringatan May Day atau hari buruh Internasional di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Rabu, 1 Mei 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.


Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

16 hari lalu

Massa aksi Hari Buruh Internasional membakar baliho bergambar Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat negara lainnya di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat pada Rabu, 1 Mei 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

Peserta aksi Hari Buruh Internasional atau May Day membakar baliho bergambar Presiden Jokowi di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakpus