Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Kabar Warga Bojong Koneng Dianiaya Polisi, Kapolres Bogor: Laporkan Saja

image-gnews
Polisi berjaga di depan Kantor Desa Bojong Koneng, sebab massa kembali mendemo kantor pemerintahan desa di Babakan Madang itu karena sengketa lahan yang terjadi. Kabupaten Bogor, Selasa 5 Oktober 2021. TEMPO/M.A MURTADHO
Polisi berjaga di depan Kantor Desa Bojong Koneng, sebab massa kembali mendemo kantor pemerintahan desa di Babakan Madang itu karena sengketa lahan yang terjadi. Kabupaten Bogor, Selasa 5 Oktober 2021. TEMPO/M.A MURTADHO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Bogor Ajun Komisaris besar Harun membantah kabar adanya penganiayaan terhadap warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Sentul oleh anggotanya.

"Jangan buat informasi sepihak, apalagi informasi yang belum tentu benar. Laporkan saja kalau ada tindak penganiayaan. Kita ini negara hukum, biarkan hukum yang bicara," kata Harun saat dikonfirmasi Tempo, Selasa, 28 Desember 2021.

Sebelumnya kabar adanya penganiayaan terhadap warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor itu diungkap oleh akun Twitter @AlghifAqsa.

"Ade Emon, warga Desa Bojong Koneng yg melawan Sentul City, diproses pidana. Ditangkap polisi dan disiksa (dipukul, dibekap dg plastik, mulut diludahi oleh polisi,dll). Setelah di-BAP uang disaku 1,5jt hilang," cuit akun milik kuasa hukum warga Sentul Alghiffari Aqsa tersebut.

Harun menjelaskan, saat itu personelnya melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum, yakni melakukan perusakaan terhadap kantor Desa Bojong Koneng.

"Kalau penangkapan iya betul ada, karena saat itu ada laporan perihal pengrusakan kantor desa, yang merupakan simbol negara yang dirusak oleh tersangka. Sehingga kami lakukan penangkapan, tapi apa yang ditudingkan itu tidak ada dan tidak mendasar," kata Harun.

Kasus perusakan ini berawal saat puluhan warga mendatangi kantor Desa Bojong Koneng pada Sabtu 2 Oktober 2021. Mereka berunjuk rasa menuntut pihak pengembang PT Sentul City menghentikan pengukuran lahan, serta pembongkaran atau penggusuran.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Desa Bojong Koneng saat itu tidak ada di tempat, sehingga massa kesal dan tersulut emosi. Demo itu berubah anarkistis dan berujung perusakan kantor desa dan memecahkan kaca.

Polisi kemudian menangkap satu orang yang diduga sebagai provokator perusakan kantor desa tersebut. 

“Sudah kami amankan dan kami tetapkan sebagai tersangka, karena berdasarkan penyelidikan dan cukupnya alat bukti,” ucap Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Harun di Cibinong, Selasa, 5 Oktober 2021.

Harun mengatakan tersangka akan dijerat dengan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP, dengan ancaman pidana lima tahun enam bulan. Menurut polisi, perusakan fasilitas desa itu dilakukan oleh warga setempat. "Salah satunya yang berdomisili di Gunung Batu RW 08, Bojong Koneng,” ucap Harun.

Berdasarkan kronologi yang diungkap Alghiffari Aqsa, warga Bojong Koneng Ade Emon ditangkap setelah demo di kantor desa. Padahal saat itu, kepala desa yang sebelumnya sempat melaporkan perihal perusakan itu telah mencabut laporan polisi.

Saat hendak ditangkap, Ade Emon mendapat pukulan di dada. Seorang anggota polisi juga menembakkan pistol ke arah sebelah kaki Emon. Dalam perjalanan, Emon juga mengalami penganiayaan, yaitu kepalanya dipukul dengan balok. Saat tiba di Polres Bogor, Emon juga mendapat pukulan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Polisi Bicara Kemungkinan Tersangka Bertambah

16 jam lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Polisi Bicara Kemungkinan Tersangka Bertambah

Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan menyebut pihaknya tak ingin gegabah di kasus tewasnya taruna STIP Marunda


Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

17 jam lalu

Ilustrasi TikTok. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

TikToker asal Depok diancam dipenjarakan akibat video memberi makan bocah yang kelaparan di Desa Rawa Panjang, Kabupaten Bogor viral di media sosial.


Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Bawa Bukti Dugaan Ada Tersangka Lain

19 jam lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Bawa Bukti Dugaan Ada Tersangka Lain

Kuasa hukum taruna STIP yang tewas dianiaya membawa bukti baru kepada penyidik Polres Jakarta Utara dan berharap ada penetapan tersangka lain.


Water Kingdom Mekarsari: Harga Tiket, Jam Buka, dan Fasilitasnya

22 jam lalu

Hari libur, Anda bisa berkunjung ke Water Kingdom Mekarsari di Bogor. Ada banyak wahana yang tersedia, mulai dari toddler pool hingga outbond zodara. Foto: Traveloka
Water Kingdom Mekarsari: Harga Tiket, Jam Buka, dan Fasilitasnya

Hari libur, Anda bisa berkunjung ke Water Kingdom Mekarsari di Bogor. Ada banyak wahana yang tersedia, mulai dari toddler pool hingga outbond zodara.


Top 3 Hukum: Kronologi Pembubaran Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, 4 Warga Tangsel Jadi Tersangka

23 jam lalu

Rumah kontrakan yang menjadi tempat tinggal mahasiswi Universitas Pamulang yang juga sekaligus menjadi TKP dugaan pengeroyokan. TEMPO/Muhammad Iqbal
Top 3 Hukum: Kronologi Pembubaran Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, 4 Warga Tangsel Jadi Tersangka

Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembubaran dan penganiayaan mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) yang sedang doa Rosario.


Peran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

1 hari lalu

Polisi tetapkan empat orang warga sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan saat mahasiswa Unpam gelar doa rosario, Selasa 7 Mei 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Peran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Warga Kampung Poncol, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan membubarkan ibadah rosario sejumlah mahasiswa Katolik Universitas Pamulang


4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

1 hari lalu

Polisi tetapkan empat orang warga sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan saat mahasiswa Unpam gelar doa rosario, Selasa 7 Mei 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang beribadah membaca doa rosario dibubarkan dan dianiaya warga


5 Fakta Kematian Mahasiswa STIP Jakarta yang Dianiaya Senior

1 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
5 Fakta Kematian Mahasiswa STIP Jakarta yang Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Jakarta dengan pangkat taruna tingkat satu meninggal setelah dianiaya oleh seniornya. Berikut sederet faktanya.


Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

2 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

Akibat perbuatannya menganiaya adik kelasnya hingga meninggal, taruna STIP itu terancam hukuman penjara 15 tahun.


Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

2 hari lalu

Rumah kontrakan yang menjadi tempat tinggal mahasiswi Universitas Pamulang yang juga sekaligus menjadi TKP dugaan pengeroyokan. TEMPO/Muhammad Iqbal
Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

Akibat pengeroyokan itu, dua mahasiswa Universitas Pamulang mengalami luka, satu di antaranya adalah penghuni kos lain yang berusaha melerai.