TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Bogor Ajun Komisaris besar Harun membantah kabar adanya penganiayaan terhadap warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Sentul oleh anggotanya.
"Jangan buat informasi sepihak, apalagi informasi yang belum tentu benar. Laporkan saja kalau ada tindak penganiayaan. Kita ini negara hukum, biarkan hukum yang bicara," kata Harun saat dikonfirmasi Tempo, Selasa, 28 Desember 2021.
Sebelumnya kabar adanya penganiayaan terhadap warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor itu diungkap oleh akun Twitter @AlghifAqsa.
"Ade Emon, warga Desa Bojong Koneng yg melawan Sentul City, diproses pidana. Ditangkap polisi dan disiksa (dipukul, dibekap dg plastik, mulut diludahi oleh polisi,dll). Setelah di-BAP uang disaku 1,5jt hilang," cuit akun milik kuasa hukum warga Sentul Alghiffari Aqsa tersebut.
Harun menjelaskan, saat itu personelnya melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum, yakni melakukan perusakaan terhadap kantor Desa Bojong Koneng.
"Kalau penangkapan iya betul ada, karena saat itu ada laporan perihal pengrusakan kantor desa, yang merupakan simbol negara yang dirusak oleh tersangka. Sehingga kami lakukan penangkapan, tapi apa yang ditudingkan itu tidak ada dan tidak mendasar," kata Harun.
Kasus perusakan ini berawal saat puluhan warga mendatangi kantor Desa Bojong Koneng pada Sabtu 2 Oktober 2021. Mereka berunjuk rasa menuntut pihak pengembang PT Sentul City menghentikan pengukuran lahan, serta pembongkaran atau penggusuran.
Kepala Desa Bojong Koneng saat itu tidak ada di tempat, sehingga massa kesal dan tersulut emosi. Demo itu berubah anarkistis dan berujung perusakan kantor desa dan memecahkan kaca.
Polisi kemudian menangkap satu orang yang diduga sebagai provokator perusakan kantor desa tersebut.
“Sudah kami amankan dan kami tetapkan sebagai tersangka, karena berdasarkan penyelidikan dan cukupnya alat bukti,” ucap Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Harun di Cibinong, Selasa, 5 Oktober 2021.
Harun mengatakan tersangka akan dijerat dengan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP, dengan ancaman pidana lima tahun enam bulan. Menurut polisi, perusakan fasilitas desa itu dilakukan oleh warga setempat. "Salah satunya yang berdomisili di Gunung Batu RW 08, Bojong Koneng,” ucap Harun.
Berdasarkan kronologi yang diungkap Alghiffari Aqsa, warga Bojong Koneng Ade Emon ditangkap setelah demo di kantor desa. Padahal saat itu, kepala desa yang sebelumnya sempat melaporkan perihal perusakan itu telah mencabut laporan polisi.
Saat hendak ditangkap, Ade Emon mendapat pukulan di dada. Seorang anggota polisi juga menembakkan pistol ke arah sebelah kaki Emon. Dalam perjalanan, Emon juga mengalami penganiayaan, yaitu kepalanya dipukul dengan balok. Saat tiba di Polres Bogor, Emon juga mendapat pukulan.