TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor Asnan mengatakan aduan mahasiswa soal rencana proyek pengelolaan sampah terpadu atau TPST Rumpin merupakan hak mereka. Asnan menjelaskan sebenarnya soal TPST Rumpin ini pihaknya telah jauh hari menyampaikan sosialisasi.
"Sebetulnya sudah sosialisasi kepada warga, tokoh, perangkat desa dan BPD desa setempat," kata Asnan kepada Tempo, Selasa 29 Desember 2021.
Dia menjelaskan bahwa TPST Rumpin bukanlah tempat pembuangan sampah dengan sistem yang selama ini dikenal. Kelak di lokasi itu akan dibangun pengelolaan sampah dengan mesin modern. "Artinya TPST ini beda dengan tempat pembuangan sampah pada umumnya," kata Asnan.
Menurut Asnan, dari total lahan seluas 8,2 hektare milik Pemerintah Kabupaten Bogor yang ada di Rumpin itu, hanya sekitar 3 hektare yang bakal dimanfaatkan sebagai lokasi TPST.
Dia menjelaskan bahwa TPST Rumpin hanya akan mengelola sampah dari kawasan itu saja. Tidak akan masuk sampah dari lokasi lainnya. Sebelum masuk mesin pengolahan, nantinya pengelola akan memberikan waktu 2 jam untuk pemulung memilah sampah.
"Kami tidak bicara Rumpin hari ini, tapi perencanaan TPST itu untuk Rumpin masa depan," ujar Asnan.
Menurut Asnan, Rumpin kelak akan berkembang. Bakal ada perumahan dan industri, ini tentu saja akan mengakibatkan jumlah sampah meningkat. Saat ini saja, sampah dari kawasan Rumpin dan sekitarnya itu mencapai 180 ton. "Sedangkan armada pengangkut sampah hanya mampu membawa 60 ton sampah ke TPS Galiga," kata dia.
Sebelumnya belasan mahasiswa asal Rumpin mendatangi DPRD Kabupaten Bogor. Mereka meminta anggota dewan bisa menyampaikan penolakan atas rencana pembangunan TPST di Rumpin.
Para mahasiswa itu juga meminta agar Pemkab Bogor lebih baik membuat program yang nilai manfaatnya lebih besar untuk warga Rumpin.
M.A MURTADHO