TEMPO.CO, Bogor - Sebuah kendaraan dinas berpelat merah terjaring ganjil genap menuju kawasan wisata Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, hari ini. Satuan Lalu Lintas Polres Bogor memberlakukan ganjil genap menuju Puncak menjelang libur tahun baru.
Mobil dinas dengan pelat merah itu ditumpangi oleh 4 orang dewasa dan 1 anak kecil. Mobil diberhentikan petugas Satlantas Polres Bogor karena pelat nomor polisi kendaraan bernomor ganjil. Hari ini, hanya kendaraan berpelat genap yang boleh melintas.
"Apapun jenis kendaraan dan warna pelatnya, jika bernomor ganjil kami langsung putar balik," kata Kepala Urusan Bina dan Operasi (KBO) Satlantas Polres Bogor Iptu Ketut Laswarjana di Gadog, Ciawi, Kamis, 30 Desember 2021.
Ketut mengatakan kendaraan berpelat genap pun tidak bisa melintas begitu saja. "Kami tetap memeriksa status vaksinasi dan aplikasi PeduliLindunginya," ujarnya.
Penerapan ganjil genap menuju kawasan wisata Puncak pada libur Natal dan Tahun Baru ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 66 tahun 2021. Ketut menyebut, dalam aturan itu juga tercantum pengendara wajib sudah vaksin dan ketat menerapkan protokol kesehatan.
"Aturan ini pun berlaku selama penerapan PPKM level 2 saat Nataru di Kabupaten Bogor. Untuk tahun barunya, wisatawan dilarang merayakan pesta malam tahun baru. Untuk kembang api, di semua wilayah Bogor tidak diperbolehkan," kata Ketut.
Selain ganjil genap, selama libur Tahun Baru ini petugas juga menetapkan 25 titik pengecekan atau check point menuju kawasan Puncak dan sekitarnya. Petugas akan memeriksa apakah wisatawan tersebut dapat melanjutkan perjalanan atau balik kanan.
M.A MURTADHO
Baca juga: Ganjil Genap Batal Diterapkan di Bogor, Polisi: Lalu Lintas Masih Wajar