TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta segera menggugat Gubernur Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Nurjaman menyatakan, pihaknya keberatan dengan ditetapkannya revisi upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 menjadi Rp 4,6 juta.
"Insya Allah dalam waktu dekat kami melakukan upaya hukum melalui PTUN atau hal lainnya yang dimungkinkan upaya hukum," kata dia dalam konferensi pers daring, Kamis, 30 Desember 2021.
Sebelumnya, Anies menetapkan UMP DKI 2022 hanya naik 0,85 persen alias Rp 37.749 dari Rp 4.416.186 menjadi Rp 4.453.935. Penetapannya termaktub dalam Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 tentang UMP 2022.
Dasar hukum kenaikan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP 36/2021 merupakan regulasi turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Angka ini kemudian direvisi demi asas keadilan. Upah pekerja baru di Ibu Kota tahun depan naik Rp 225.667 atau 5,11 persen. Dengan begitu, UMP DKI 2022 ditetapkan Rp 4.641.854. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022.
Wakil Ketua DPP Apindo itu berujar, revisi upah tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Sebab, ketentuan penetapan upah beserta sanksinya diatur dalam PP 36/2021.
Sementara Kepgub 1517/2021 tentang revisi upah tidak mengacu pada PP tersebut. Dia lantas meminta pengusaha untuk tetap menaikkan UMP DKI 2022 hanya Rp 37 ribu.
Apindo juga masih menunggu jawaban dari Anies Baswedan atas surat keberatan yang sudah dilayangkan dua kali. "Dalam waktu dekat ini kami juga akan menyampaikan kepada teman-teman dunia usaha untuk menunggu informasi dari kami terkait pertanyaan atau pelaksanaan dari Kepgub tersebut," ujarnya.
Baca juga: Anies Baswedan Hibahkan Empat Aset Tanah Pemprov DKI untuk Polisi dan Kejaksaan