TEMPO.CO, Jakarta - Video Bahar bin Smith didatangi beberapa anggota TNI viral. Dalam video tersebut, tampak Bahar mengeluarkan pernyataan soal rencana kedatangan dirinya ke Polda Jawa Barat pada Senin, 3 Januari 2021.
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta membenarkan peristiwa dalam video tersebut. Menurut dia, anggota TNI itu datang sebelum pelaksanaan salat jumat di Pesantren Tajul Alawiyin milik Bahar di Bogor, Jawa Barat.
Menurut Ichwan, kehadiran anggota TNI itu dianggap tidak simpatik oleh kliennya.
"Karena kehadirannya yang tidak simpatik kemudian menimbulkan keributan," kata Ichwan saat dikonfirmasi Tempo, Jumat 31 Desember 2021.
Ichwan mengatakan jika saja pihak TNI tersebut datang secara baik-baik, tentu kliennya akan menerima dengan baik juga. Ichwan mencontohkan seperti kedatangan para penyidik dari Polda Jawa Barat saat menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP dengan cara baik, Bahar bin Smith pun menerima dengan baik.
Menurut Ichwan, kedatangan anggota TNI itu untuk mengingatkan soal pemeriksaan Bahar bin Smith pada Senin pekan depan di Polda Jawa Barat. Anggota TNI itu meminta agar Bahar memenuhi panggilan tersebut.
"Padahal kami sudah sampaikan bahwa Habib akan hadir di Polda Jabar nanti. Lucunya kok tidak paham tupoksinya dengan menyebut akan menangkap Habib, itu kan ranahnya kepolisian," ucap Ichwan menjelaskan.
Tempo telah menghubungi Kepala Penerangan TNI Resor Militer 061/Suryakencana Mayor Inf Ermansyah soal video tersebut, namun belum mendapat respons.
Sebelumnya Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Suntana mengatakan, penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat Bahar ke penyidikan.
Penyidik Polda Jawa Barat, kata Suntana, sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar bin Smith di kediamannya di Bogor pada Selasa, 28 Desember 2021.
Adapun penyerahan SPDP itu pun beredar dalam rekaman video yang tersebar di media sosial. Dalam rekaman tersebut polisi dari reserse kriminal nampak memberikan secara langsung SPDP kepada Bahar.
Adapun kasus ujaran kebencian yang menjerat Bahar ini berawal dari ceramah yang disampaikan eks pentolan FPI itu pada 11 Desember 2021 di Margaasih, Bandung. "Di mana setelah ceramah, di-upload di salah satu akun YouTube kemudian disebarkan di media sosial," kata Karo Penmas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers, Jumat, 31 Desember 2021.
Baca juga: Bahar bin Smith Akan Penuhi Panggilan Polda Jawa Barat Senin Pekan Depan