TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dikabarkan ditangkap KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan pada Rabu, 5 Januari 2021.
"Benar, pada hari Rabu sekitar pukul 14.00 WIB, tim KPK berhasil mengamankan beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di Kota Bekasi," kata Pelaksana tugas Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis di Jakarta, hari ini.
Dia mengatakan para pihak yang ditangkap saat ini telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Selanjutnya mereka akan dimintai keterangan.
Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memliki waktu selama 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.
"KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan sikap dari hasil pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini," ucap Ali Fikri.
Terkait dengan perkembangan OTT itu, dia mengatakan bahwa KPK akan segera menginformasikannya lebih lanjut.
"Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Ali Fikri.
Rahmat Effendi ditangkap diduga karena terlibat dalam kasus suap proyek dan lelang jabatan. "Masih didalami dan dimintai keterangan," kata dia.
Baca juga: Penyidik Menyita Uang dalam OTT KPK Wali Kota Bekasi
MURTADHO/ANTARA