Emack kaget mendengar hal tersebut, Burhanudin menyerahkan sertifikat miliknya kepada Pemerintah Kota Depok, maka dirinya langsung mendatangi Balai Kota Depok. “Singkat cerita, saya datangilah pemda, ketemu di BKD (Badan Keuangan Daerah),” kata Emack.
Dari BKD itu, Emack mendapatkan informasi bahwa sertifikatnya oleh Burhanudin dijadikan sebagai aset Pemkot Depok dalam bentuk fasos fasum dari salah satu perumahan yang dibangun di kawasan Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari.
“Saya kaget lah, kok bisa tanah saya jadi fasum fasos,” kata Emack.
Berdasarkan bukti yang diperoleh Emack, pelepasan hak atas tanah miliknya kepada Burhanudin itu sudah terjadi pada 2015 dengan tanda tangan palsu. “Tahun 2015 saya masih dinas, saya tidak merasa menjual tanah, ternyata tanda tangan saya dipalsukan,” kata Emack.
Atas dasar itulah, Emack membuat laporan kepolisian didampingi oleh kuasa hukumnya pada tanggal 8 Juli 2020. Hingga kini kasusnya tengah ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri.
Dalam laporan, tertera nama para terlapor adalah Burhanudin Abubakar dari pihak swasta. Burhan diduga melakukan pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik, penipuan, dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, 266 KUHP, 378 KUHP, dan/atau pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP.
Selain Burhanudin, polisi juga menetapkan tersangka kasus mafia tanah kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Eko Herwiyanto karena saat itu menjabat sebagai Camat Sawangan, anggota DPRD Kota Depok Nurdin Al Ardisoma alias Jojon yang saat itu menjadi sukarelawan Kelurahan Bedahan dan Hanafi yang turut membantu Jojon dalam memuluskan upaya membuat surat pelepasan hak palsu.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: Golkar Benarkan Anggota DPRD Kota Depok Jadi Tersangka Mafia Tanah