Co founder Holywings Ivan Tanjaya telah dipanggil ke Balai Kota Bogor pada Sabtu lalu. Bima meminta Ivan mematuhi aturan tentang miras dan pertunjukan itu jika ingin bisnisnya beroperasi di Kota Bogor.
"Jadi warga Bogor atau pendatang dari luar kota yang ingin bersantai menikmati miras, silakan ke kota sebelah, ke kota tetangga, tidak di Kota Bogor," kata Bima Arya.
Berdasarkan peraturan tentang miras, minuman beralkohol di bawah lima persen atau golongan A harus memperoleh izin dari pemerintah pusat. Untuk miras beralkohol di atasnya menjadi kewenangan Pemerintah Kota Bogor.
Ada dua golongan minuman beralkohol di atas 5 persen, yaitu golongan B dengan kadar alkohol 5-20 persen dan golongan C miras dengan kadar alkohol 20-45 persen.
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto (dua kiri), memberikan keterangan pers di halaman bangunan Holywings usai mengecek bangunan kafe itu, di Jalan Pajajaran, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Bogor, Jawa Barat, Minggu. ANTARA/Linna Susanti
Pada saat mengecek bangunan Holywings yang berada di depan Polsek Bogor Timur, Bima menemukan tempat penyimpanan minuman keras dan panggung atau stage perfomance. Menurut Bima, jika panggung itu digunakan untuk kegiatan selain bernyanyi, Holywings tidak diperkenankan beroperasi.
Pada saat ini, kafe Holywings telah beroperasi di sejumlah kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang, Medan, dan Makassar. Ada tiga jenis gerai Holywings, yaitu Holywings Club, Holywings Bar dan Holywings Rastaurant.
Baca juga: Panggil Co Founder Holywings, Bima Arya Larang Penjualan Minuman Beralkohol