TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Koalisi Ibukota) mendaftarkan kontra memori banding perkara pencemaran udara Jakarta. Kontra memori banding itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 17 Januari 2022.
Koalisi Ibukota mengajukannya sebagai tanggapan atas banding yang dilakukan oleh empat pejabat negara, yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan, dalam kasus pencemaran udara Jakarta.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 September lalu memutus Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai tergugat I dan Gubernur Anies Baswedan sebagai tergugat V melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal polusi udara di wilayah Ibu Kota.
Hakim juga memutuskan bahwa Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai tergugat II, Menteri Dalam Negeri tergugat III, dan Menteri Kesehatan tergugat IV juga melakukan perbuatan melawan hukum.
Namun Presiden Jokowi dan ketiga menteri mengajukan banding atas putusan tersebut. Anies Baswedan menyatakan tak akan mengajukan banding.
Jeanny Sirait, salah satu anggota tim advokasi Koalisi Ibukota mengatakan kontra memori banding sebagai kontra dari argumentasi yang disampaikan tergugat pada memori banding Oktober 2021.
“Kontra memori banding ini bertujuan untuk menguatkan pertimbangan hukum hakim di pengadilan tingkat pertama yang sejatinya kami nilai sudah tepat,” kata Jeanny Sirait di PN Jakpus, 17 Januari 2022.
Koalisi Ibukota berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menguatkan pertimbangan hukum bahwa warga Jakarta berhak mendapatkan hak atas udara bersih.
“Sekali lagi, meski upaya hukum adalah upaya yang sah, kamu mengutarakan kekecewaan terhadap keputusan Presiden RI dan para menteri untuk memperpanjang proses hukum, alih-alih memperpanjang proses hukum, kenapa tidak mengambil langkah perbaikan demi kepentingan warga?” tutur Jeanny.
Seorang dari 32 warga penggugat, Khalisah Khalid, mengatakan banding yg diajukan tergugat hanya membuang waktu.
“Sejak awal kami berharap penggugat tidak banding. Itu sama artinya penggugat bermain-main dengan waktu. Ini sangat berarti bagi warga, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak, yang terus menerus menghirup udara kotor,” tutur penggugat pencemaran udara Jakarta itu.
Baca juga: Koalisi IBUKOTA Daftarkan Kontra Memori Banding Gugatan Pencemaran Udara Jakarta