39 Sekolah Ditutup Sementara
Adanya peningkatan kasus Covid-19 berdampak pada pembelajaran tatap muka atau PTM 100 persen. Sebanyak 39 sekolah di Jakarta terpaksa ditutup sementara dan pembelajaran kembali dilakukan secara daring untuk sementara lantaran temuan kasus Covid-19 di sekolah-sekolah tersebut.
Wagub DKI Ahmad Riza Patria mengatakan sejak 8 Januari hingga Senin, 17 Januari 2022 jumlah sekolah yang telah ditutup sementara adalah 39 unit.
"Data sampai hari ini memang ada peningkatan sekolah tutup," kata dia di Balai Kota, kemarin.
Riza melanjutkan dari 39 sekolah itu didapati 62 siswa terkonfirmasi Covid-19. Selain itu, 2 pendidik dan 3 tenaga kependidikan terinfeksi virus corona.
Sekolah yang tutup, dia melanjutkan, tersebar di lima kota Jakarta. Adapun sebagian sekolah sudah dibuka kembali.
"Dari data yang kami terima yang sudah dibuka kurang lebih ada 9," ujar politikus Partai Gerindra itu.
Riza mengatakan, mayoritas kasus yang ditemukan di sekolah berasal dari luar lingkungan belajar. Dia mengatakan, temuan kasus di sekolah rata-rata hanya 1-2 orang.
"Dari data sementara lebih banyak mereka terpapar itu bukan di sekolah, apa di rumah atau perjalanan," kata dia.
Riza membeberkan temuan kasus tertinggi berasal dari SMK Negeri 35 Jakarta. Di sekolah ini ditemukan 9 siswa dan 2 tenaga kependidikan yang terinfeksi Covid-19. Sementara di sekolah lain antara 1-3 orang yang terpapar Covid-19.
"Itu artinya mereka terpapar tidak di sekolah, terpapar dari luar sekolah," ujar dia.
Untuk itu, dia menyebut, pemerintah DKI belum bisa memastikan seluruh temuan kasus Covid-19 terjadi di sekolah.
Seperti diketahui, sekolah tatap muka terbatas 100 persen di Ibu Kota dimulai 3 Januari 2022. Kapasitas anak 100 persen dengan durasi belajar yang masih dibatasi, yakni enam jam pelajaran. Satu jam pelajaran sama dengan 35 menit.
Kepala Bidang Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah memaparkan 10.947 sekolah dengan total 1.370.249 siswa menggelar PTM terbatas 100 persen.
Baca juga: Penularan Omicron Jakarta Meninggi, Epidemiolog: Tidak Harus PPKM Level 3