TEMPO.CO, Jakarta - Berita Top 3 Metro kemarin membahas tentang pembangunan rumah mewah di Jalan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat. Bangunan yang sempat disegel itu kini kembali dibangun.
Laporan berikutnya adalah Ketua hingga anggota Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jakarta Pusat akan dilaporkan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bawaslu Jakarta Pusat menganggap pelaporan ini merupakan risiko dalam menjalankan tugas.
Informasi tentang kasus Covid-19 di Depok naik 200 persen juga menjadi salah satu berita terpopuler di kanal Metro. Wali Kota Depok segera menerbitkan surat edaran (SE) untuk merespons lonjakan kasus Covid-19.
Tempo telah merangkum ketiga berita Top Metro tersebut di bawah ini.
1. Pembangunan rumah mewah di Menteng
Kuli bangunan tampak bekerja di proyek pembangunan rumah mewah di Jalan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat. Menurut pantauan Tempo, mereka bekerja sejak pukul 10.00 pada Selasa, 2 Desember 2024.
Berdasarkan banner yang terpampang di penutup proyek, bangunan itu telah mendapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kelas C. Artinya, diperuntukan bagi bangunan umum rumah tinggal dengan ketinggian sampai dengan 3 lantai. Luas lahannya sekitar 1.000 meter persegi.
Dilansir dari Antara, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sempat menyegel bangunan itu dua kali karena melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 2 tahun yang lalu, 2021, Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma menjelaskan kronologi penyegelan.
Pada 23 Oktober 2018, pemerintah sudah menerbitkan IMB untuk penggunaan bangunan rumah tinggal 2 lantai + 1 basement. Tapi kemudian, pemerintah menemukan berbagai bentuk pelanggaran.
Pertama, jarak bebas samping kiri, kanan, dan belakang. Lalu, penambahan lantai tiga di bagian belakang, serta penambahan luas basement sebesar 328 meter persegi. Padahal izin yang ada hanyalah 198 meter persegi.
Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan sanksi tegas berupa surat peringatan hingga rekomendasi teknis bongkar secara bertahap. Pada 28 Oktober 2020 dan 19 Januari 2021, Satpol PP Kota Jakarta Pusat bersama unsur/institusi terkait melakukan penerbitan terpadu. Pihak konstruksi pun sepakat melanjutkan pembongkaran sendiri.
Selanjutnya, pada 24 Februari 2021, Sudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Pusat mencabut papan segel pada bangunan. Sebagai tindaklanjut dari arahan gubernur, pengawasan dan pemeriksaan kembali telah dilakukan pada 9 Juni 2021. Namun, petugas menemukan pelanggaran kembali. Di mana area "basement" masih seluas 324,75 meter persegi.
Kini, proyek pembangunan rumah itu dilanjutkan kembali. Menurut izin yang tertera, bangunan itu merupakan rumah tinggal kopel dengan jumlah 2 lantai, 1 basement. Izinnya sendiri sudah ada sejak 23 Februari 2023 lalu. Kuli bangunan yang sedang bekerja membenarkan penyegelan tersebut. "Iya itu dulu, sekarang sudah dapat izin," ujar kuli yang tak mau menyebutkan namanya di lokasi bangunan, pada Selasa, 2 Januari 2024.
Baca selengkapnya di sini.
Selanjutnya tentang tanggapan Bawaslu Jakarta Pusat soal rencana laporan TKN