Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan bahwa terjadi cekcok antara tersangka dengan anggota TNI AD itu. "Korban saling pukul dan seorang pelaku berkaos hitam mencekik leher korban sambil memegang tangannya," tutur Zulpan.
Di sisi lain, seorang pelaku yang mengenakan kaos biru menusuk S sebanyak dua kali. Para pelaku juga menyerang dua warga sipil lainnya, berinisial SM dan MS. Adapun SM, kata Zulpan, mengalami luka sobek di bagian dada sebelah kanan dan punggungnya.
"Sedangkan korban MS luka di bagian jari manis sebelah kanan. Putus dua ruas," tutur Zulpan.
Para korban penganiayaan kelompok tak dikenal itu sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawa S tak terselamatkan. Polisi pun menjerat para tersangka dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 351 KUHP tentang Pengeroyokan.
Baca juga: Polda Metro Klaim Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI Pratu Sahdi