Sebelumnya Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menggeledah Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, pada Kamis sore.
Penggeledahan tersebut menindaklanjuti kasus mafia tanah yang masuk kualifikasi dugaan korupsi pembebasan lahan di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada 2018.
"Penggeledahan untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti setelah kasus tersebut dinaikan ke tingkat penyidikan," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Abdul Qohar dalam keterangan tertulis pada Kamis malam.
Qohar menjelaskan kasus ini berawal saat anggaran yang digelontorkan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp326 miliar lebih untuk pembebasan lahan di Kecamatan Cipayung, yang kini telah dibangun Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).
Qohar mengatakan anggaran ratusan miliar tersebut untuk kegiatan pembebasan tanah taman hutan, makam, dan RPTRA di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur.
Namun dalam pelaksanaannya, pihak Kejati DKI menemukan dugaan harga pembebasan lahan yang terlalu mahal dibayarkan. Sehingga hal ini merugikan negara kurang lebih sebesar Rp 26.719.343.153.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan, Kejaksaan Geledah Kantor Dinas Pertamanan DKI