Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menentukan sosok yang bakal menggantikan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta. Benny menjelaskan, proses penunjukkan pengganti Anies itu baru bakal dilakukan menjelang Oktober dan bakal ada beberapa nama calon yang diajukan oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Kalau pejabat Gubernur nanti diusulkan Mendagri (Tito Karnavian) kepada Presiden (Jokowi)," ujar Benny saat dihubungi, Jumat, 7 Januari 2022.
Selain Provinsi DKI Jakarta, Benny mengatakan bakal ada 6 Provinsi, 76 Kabupaten, dan 38 kota yang bakal diisi oleh PJ hingga 2024. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang Pilkada.
Benny menjelaskan, Gubernur merupakan pejabat dengan tingkat Pimpinan Tinggi Madya. Dalam pemerintahan, jabatan ini selevel Dirjen, Sekjen Irjen, Kepala Badan, Sesmen, atau Sestema. Sehingga jabatan ini ketika kosong bakal diisi oleh Penjabat atau PJ.
Adapun kriteria PJ yang bakal ditentukan oleh Kemendagri adalah sosok yang mengerti pemerintahan dan tidak punya masalah. "Sehingga proses pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan pelayanan publik tetap berjalan sampai ada pejabat gubernur, bupati, dan walkot yang definitif," kata Benny.
M JULNIS FIRMANSYAH
Baca juga: Penjabat Gubernur Pengganti Anies Sarat Kepentingan Politik, Ini Kata PDIP