TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta atau Bandara Soetta memastikan dua warga negara Cina yang merupakan kru pesawat kargo melanggar dua aturan keimigrasian. "Tidak memberitahukan kedatangan, tidak punya visa, dan masa berlaku paspor kurang dari enam bulan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto, Ahad 23 Januari 2022.
Menurut Romi, proses kedatangan pilot dan kopilot penerbangan nonregular pengangkut barang atau kargo dengan nomor penerbangan CYZ251 itu melanggar Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 44 Tahun 2015, khususnya pasal 4.
Menurut Romi, dua kru pesawat tersebut merupakan subjek penerbangan non reguler, dan harus memberitahukan kedatangannya sebelum tiba di Indonesia. "Mereka tidak memberitahukan kedatangan mereka ke Indonesia dan mereka juga rencananya kembali sebagai penumpang biasa, dan mereka tidak memiliki visa," ujar Romi.
Saat ini, kata Romi, pilot dan kopilot pesawat kargo tersebut ditahan di kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta untuk proses tindak lanjut.
Selain itu, ia mengungkapkan, PT URI sebagai penanggung jawab kedatangan 2 WNA Cina itu sedang diperiksa. Mereka, kata Romi, diduga melanggar Permenkumham nomor 44 Tahun 2015 Pasal 4 Ayat 1 dan pasal 115.
“Jika memang ditemukan pelanggaran, maka terhadap awak alat angkut tersebut akan dilakukan proses selanjutnya, dan sebagaimana tertera pada Permenkumham No. 44 Tahun 2015, pasal 115, awak alat angkut yang merupakan orang asing tersebut sedang dalam proses tindak lanjut di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soekarno-Hatta,” tambah Romi.
Dua WNA Cina yang merupakan pilot dan kopilot pesawat cargo dengan nomor penerbangan CYZ251 itu tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis, 20 Januari lalu sekitar pukul 15.25 Wib. Penerbangan tersebut membawa pesawat yang dibeli oleh salah satu maskapai di Indonesia. Adapun selaku penanggungjawab pengangkutan barang itu adalah PT URI.
Setiba di Bandara Soekarno-Hatta semua kru pesawat menjalani pemeriksaan dokumen keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta. Saat diperiksa, dua kru itu diketahui tidak ada pemberitahuan kedatangan, semestinya ada pemberitahuan kedatangan sebelumnya," kata Romi.
Menurutnya, PT Uri, selaku penanggung jawab memberitahukan kedatangan kru WNA asal Cina itu 48 jam sebelum kedatangan. "Selain tidak ada pemberitahuan, 2 kru itu tidak memiliki visa dan masa berlaku paspornya kurang dari 6 bulan," kata Romi.
JONIANSYAH HARDJONO
Baca juga: Melanggar Imigrasi, 2 Kru Pesawat Asal Cina Terancam Pidana atau Deportasi