TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta untuk memberikan penjelasan mengapa dia dilaporkan atas dugaan pelanggaran penetapan jadwal rapat paripurna interpelasi Formula E.
“Saya meminta Ketua BK untuk memeriksa saya mengapa saya dilaporkan. Padahal pada saat saya memimpin rapat Bamus, semua fraksi ada, Fraksi PDIP, Fraksi dari PKS, dan lain-lain. Kemudian saya meminta persetujuan dan mereka semua menyetujui,” kata Prasetyo di Gedung DPRD DKI Jakarta, 26 Januari 2022.
Ia menekankan hak interpelasi yang diajukan 33 anggota dewan adalah untuk bertanya kepada Gubernur Anies Baswedan soal perhelatan Formula E.
“Ada yang berpikiran enggak-enggak menyangka kita mau jatuhkan gubernur. Padahal kita cuma mau meminta penjelasan gubernur,” ujar Prasetyo.
Ia mengatakan rapat paripurna interpelasi pun belum selesai dengan 33 lawan 73. Hingga ini rapat paripurna interplasi masih diskors.
Prasetyo mengatakan belum mendapat surat dari BK DPRD untuk panggilan pemeriksaannya.
“Hari ini saya masih menunggu surat itu. Kalau mau ayo debat terbuka di depan umum. Kalau tidak saya laporkan balik ini BK, jangan sampai saya disandera begini,” katanya.
Sebelumnya Wakil Ketua Badan Kehormatan Oman Rohman Rakinda mengatakan pihaknya tidak akan memeriksa Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi hari ini.
Oman menerangkan, pihaknya juga belum tahu apakah bakal melakukan pemeriksaan secara terbuka.
Sebelumnya, empat wakil ketua DPRD DKI dan tujuh fraksi penolak interpelasi Formula E melaporkan Prasetyo ke BK atas dugaan pelanggaran tata tertib alias tatib. Prasetyo dinilai telah menetapkan jadwal rapat paripurna interpelasi Formula E ilegal.
Rapat paripurna interpelasi berlangsung pada Selasa, 28 September 2021. Rapat itu hanya dihadiri 25 anggota PDIP dan 7 politikus PSI, dua partai yang mengusulkan interpelasi Formula E.
Sayangnya, rapat tersebut tidak kuorum, sehingga interpelasi ditunda hingga hari ini. Interpelasi bakal berjalan hingga tahap akhir apabila peserta rapat yang hadir mencapai 50 persen+1 orang dari total anggota dewan.
Baca juga: Badan Kehormatan Batal Periksa Ketua DPRD DKI Hari Ini