TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta melakukan sidak ke 222 perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran PPKM Level 2 sepanjang tahun 2022. Sidak tersebut sebagai bagian dari pengawasan dan monitoring penerapan protokol.
"Apabila ada pelanggaran yang dilakukan pengusaha akan diterapkan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Kepala Disnaker DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi, Senin, 31 Januari 2022.
Walau banyak perusahaan yang disidak, Andri mengatakan pihaknya tidak menutup satu pun perusahaan karena melanggar PPKM. Hal ini karena perusahaan tidak melanggar ketentuan yang ada.
Menurut data yang Andri berikan, terakhir Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta menutup dua perusahaan pada bulan November 2021. Sejak penerapan PSBB hingga PPKM pada Juli 2020 sampai sekarang, Andri mengatakan sudah ada 6.823 perusahaan yang ditutup karena melanggar ketentuan dan lima didenda.
Ribuan perusahaan terjaring melanggara PPKM itu berasal dari sidak yang dilakukan ke 17.523 perusahaan.
M JULNIS FIRMANSYAH
Baca juga: Anak Muda 21-30 Tahun Jadi Kelompok Terbanyak Terpapar Omicron di Jakarta