Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jakpro Umumkan PT Jaya Konstruksi Pemenang Tender Sirkuit Formula E

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Kondisi lahan kosong yang akan dibangun Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC) di kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Rabu, 29 Desember 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kondisi lahan kosong yang akan dibangun Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC) di kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Rabu, 29 Desember 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Jakarta Propertindo atau Jakpro akhirnya mengumumkan pemenang tender lelang proyek pembangunan sirkuit Formula E di Ancol, Jakarta Utara. Dalam situs resminya, Jakpro menyebutkan jika proses tender sirkuit Formula E telah selesai dan pemenangnya adalah PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk.

"Proses pelaksanaan tender ini telah melalui beberapa tahapan seleksi pengadaan yang dilaksanakan secara terbuka dan transparan, dapat diakses melalui website e-procurement perseroan yang telah memenuhi prinsip Pengadaan Barang/Jasa," tulis Jakpro dalam situs resminya, Sabtu, 5 Februari 2022.

Jakpro menyebut kemenangan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama itu berdasarkan berbagai kriteria penilaian yang telah ditetapkan persyaratannya. Hal ini juga merupakan hasil klarifikasi bersama dengan tim konsultan pelaksana tim adhoc procurement perseroan serta tim Formula E. "Agar sesuai dengan standar kualitas terbaik dan ketepatan waktu dalam pelaksanaan pembangunan sirkuit balapan E-Prix 2022," tulis Jakpro.

Dalam proses tender itu, perusahaan konstruksi tersebut mendapat kecukupan dan pemenuhan penilaian terbaik di antara penyedia jasa lainnya melalui proses evaluasi dan klarifikasi.

Vice Managing Director Organizing Comitte Jakarta EPrix 2022 Gunung Kartiko mengaakan, pengalaman dalam membangun infrastruktur termasuk jalan layang dan jalan tol, kemampuan proyek, serta akuntabilitas dalam bekerja telah banyak dibuktikan oleh PT Jaya Konstruksi.

Jakpro optimistis perusahaan tersebut dapat berkolaborasi menyukseskan balapan mobil listrik pada tahun ini.

"Mereka memiliki banyak peralatan yang mumpuni dan tenaga ahli yang telah bertahunn-tahun berkecimpung di bidang konstruksi," kata Gunung Kartiko seperti dikutip dari situs resmi Jakpro, Sabtu, 5 Februari 2022.

Seperti diketahui, proses tender proyek sirkuit Formula E ini sempat gagal. Kemudian Jakpro melakukan tender ulang dengan mengundang peserta yang sebelumnya telah mengirimkan penawaran. Proses tender ulang ini dilakukan selama tujuh hari berturutt-turut termasuk dilakukanya klarifikasi ulang dan proses lainnya.

Penetapan mitra terpilih ini telah ditetapkan pada 1 Februari 2022. Jakpro mengatakan mereka menyambut baik kerja sama ini untuk menyukseskan pembangunan sirkuit Formula E Jakarta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya Direktur Utama Jakpro Widi Amanasto mengatakan pemenang tender sirkuit Formula E telah ada.

"Sudah ada, update info ke Corcom JakPro," ujar Widi saat dihubungi Tempo, Jumat, 4 Februari 2022.

Namun, Widi tidak mau menjelaskan lebih lanjut soal pemenang tender tersebut. Sementara itu Corporate Communication Manager PT JakPro Melisa Suciati mengatakan hasilnya akan diumumkan pada malam ini.

"Ditunggu update-nya malam ini ya, rilisnya sedang kami siapkan," kata Melisa.

Sebelumnya, Widi yakin proses pembangunan trek Formula E di Ancol bakal berjalan pada awal Februari ini sesuai rencana awal. Walaupun, proses lelang sirkuit tersebut sempat gagal karena permasalahan teknis.

"Awal Februari start, rampung kalau enggak salah perkiraan bulan April," kata Widi pada 26 Januari lalu.

Baca juga: JakPro Klaim Tender Sirkuit Formula E Sudah Ada Pemenangnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengangkatan Girder Pertama Proyek Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B

1 hari lalu

Pengangkatan Girder Pertama Proyek Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B

Light Rail Transit (LRT) Jakarta Fase 1B sebagai salah satu solusi untuk mengatasi masalah transportasi yang kronis di ibu kota.


Bamsoet Bersama Jakpro Siap kembangkan KEK Otomotif Pulomas

4 hari lalu

Bamsoet Bersama Jakpro Siap kembangkan KEK Otomotif Pulomas

Ikatan Motor Indonesia (IMI) bersama JakPro tengah mempersiapkan pemanfaatan kawasan Pulomas, Jakarta untuk dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) otomotif.


Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

15 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, menyatakan terganggu secara mental setelah ditangkap Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara.


Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

15 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

Muhammad Furqon, warga Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berharap dirinya bisa dibebaskan dari tahanan.


Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

15 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, ditahan di Polres Jakarta Utara seusai dilaporkan oleh PT Jakpro


Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

16 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

Tak ada eks warga Kampung Bayam lain, kecuali Furqon, yang menjadi tersangka dalam kasus penerobosan Kampung Susun Bayam (KSB).


Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

16 hari lalu

Warga eks Kampung Bayam sedang menggelar evaluasi bersama di Kampung Susun Bayam, usai pemeriksaan di Polres Jakarta Utara pada Senin malam, 8 Januari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

Akibat penolakan penangguhan itu, warga eks Kampung Bayam tersebut tidak bisa merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah bersama keluarganya di rumah.


Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

18 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

Usai Salat Id, sejumlah penghuni Kampung Susun Bayam bersama Munjiah menjenguk Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam itu di tahanan.


Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

19 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

Jakpro melaporkan Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Furqon dengan tuduhan pencurian, perusakan, dan penempatan rumah susun tanpa izin.


Istri Ketua Kampung Bayam Cerita Suaminya Ditangkap Polisi, Seperti Penculikan

24 hari lalu

Warga beristirahat di lorong Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara, Senin, 22 Januari 2023. Warga Kampung Bayam menempati Kampung Susun Bayam (KSB) walaupun belum melakukan serah terima kunci dengan PT Jakpro sebagai pengelola, penempatan itu dilakukan warga karena mereka kecewa kepada pengelola yang belum juga memberikan kepastian kepada mereka soal penempatan di KSB. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Istri Ketua Kampung Bayam Cerita Suaminya Ditangkap Polisi, Seperti Penculikan

Ketua Kampung Bayam, Furqon ditangkap. Warga menyebut penangkapan yang dilakukan Polres Jakarta Utara itu sebagai penculikan.