TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menggelar patroli dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 pada Senin Malam tanggal 7 Februari 2020.
Dalam apel yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya itu ditemukan sebuah bar dan klab malam di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, yang masih beroperasi di atas jam malam.
"Pada pukul 00.20 WIB dilakukan pengecekan oleh petugas, ditemukan adanya pengunjung dan pelanggaran jam operasional (buka di atas pukul 00.00 WIB)," kata Kanit 1 Subdit Dua Ditesnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Muharam Wibisono dalam keterangannya, Selasa 8 Februari 2022.
Petugas kemudian melakukan swab tes antigen dan cek urin secara random terhadap 13 orang pengunjung tempat bernama Second Floor Bar & Club itu dengan hasil seluruhnya non-reaktif dan negatif narkoba.
Kendati tidak ditemukan kasus positif Covid-19 petugas tetap melakukan penyegelan berupa pemasangan garis polisi.
Saat Pengecekan tempat nongkrong di kawasan Kemang, polisi juga memantau NU CHINA Bar & Lounge dan VENUE Bar & Lounge, tetapi keduanya tidak beroperasi.
Pemerintah menerapkan PPKM level 3 di wilayah DKI Jakarta, Yogyakarta, Bandung Raya dan Bali. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan ada beberapa penyesuaian dalam penerapan PPKM ini.
Luhut mengatakan di masa
PPKM Level 3, warteg dan lapak makanan dapat buka hingga pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen. Cafe dan restoran juga bisa buka maksimal hingga pukul 21.00 dengan pengunjung maksimal 60 persen.