TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah pusat menaikkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di DKI Jakarta menjadi Level 3. Sejumlah sopir taksi konvensional dan online menilai peningkatan status PPKM ini bakal berdampak pada perekonomian mereka.
Warsun Hidayat, seorang sopir taksi yang beroperasi di kawasan Sudirman, mengatakan kebijakan PPKM tidak menguntungkan bagi profesinya. Aktivitas masyarakat yang dibatasi pasti berdampak pada berkurangnya orang-orang yang menggunakan jasanya.
“Kalau aktivitas kurang berarti otomatis sewa kurang, jadi PPKM ini saya kurang setuju,” katanya saat ditemui Tempo, Selasa, 8 Februari 2022.
Sebagai warga pendatang dari Banjarnegara, Jawa Tengah, Warsun merasa dampak dari PPKM Level 3 terasa lebih berat baginya. Pasalnya ia dan keluarga masih tinggal di rumah kontrakan di Jakarta. “Kalau gak ada pendapatan sama sekali, mau bayar (pakai) apa kontrakan itu,” ucap dia.
Keresahan yang sama dialami pula oleh Yanto, sopir taksi yang beroperasi di kawasan Gatot Subroto. Dia menilai orang yang menjalani profesi sepertinya berada di tengah ketidakpastian di masa pandemi ini. “Yang kaya makin kaya, yang menderita (makin) menderita. Ini supir dilema, enggak jalan salah, jalan juga salah,” ujarnya.
Kebijakan PPKM di masa pandemi ini, menurut Yanto, ibarat memakan buah Simalakama bagi mereka yang bekerja di jalanan. “Dimakan emak mati, enggak dimakan bapak juga mati,” tuturnya.
Sementara itu, seorang pengemudi taksi online, Memed, merasa lebih siap dalam menghadapi pemberlakuan PPKM Level 3 di DKI Jakarta dan sekitarnya kali ini. Ia merasa sudah memiliki pengalaman saat kebijakan yang sama diberlakukan tahun lalu. Namun dia tetap berharap pemerintah tidak berlarut-larut menetapkan PPKM.
Pemuda berusia 24 tahun asal Pasar Minggu itu membenarkan jika pendapatannya turun selama pandemi dan pemberlakuan PPKM. Dia menyebut kebijakan ini bakal lebih berpengaruh pada orang berkeluarga, mengingat status dia masih lajang. “Harapannya, ya, pengen cepat selesai aja, sih, biar balik normal kayak dulu,” katanya.
Pemerintah menetapkan daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi menjadi PPKM Level 3. Selain Jabodetabek, pemerintah juga menaikkan pembatasan di Bali, Yogyakarta, dan Bandung Raya ke level 3.
"Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya akan ke level 3," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers pada Senin, 7 Februari 2022
Luhut mengatakan kenaikan level PPKM ini bukan karena tingginya kasus Covid-19 atau rendahnya tracing. Namun, lebih pada karena meningkatnya rawat inap di rumah sakit.
Baca juga: PPKM Level 3, Ini Perbedaan Lockdown dan Jam Malam