Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita Pilu RM, Mahasiswi Universitas Jambi Kerja Paksa di Jerman dari Sortir Buah hingga Kuli Bangunan

Reporter

image-gnews
Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tak pernah terbersit dalam hati, suatu hari RM pergi ke sebuah negara ribuan kilometer jaraknya  dari kampung halaman di sebuah kota kecil di Kalimantan Barat. Di negara itu, Jerman, RM yang merupakan mahasiswi Universitas Jambi mengaku dipaksa menjadi kuli bangunan. Hingga detik ini, RM menyimpan kisah pilu ini dengan tidak memberitahu keluarga.

RM, 22 tahun seorang perempuan yang merupakan bungsu dari lima bersaudara. Ayah dan ibunya mengirim RM mengenyam pendidikan tinggi di Universitas Jambi. Saat ini RM sedang di semester akhir dan berharap segera menjadi sarjana.

RM adalah satu dari 1.047  mahasiswa Indonesia yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana perdagangan orang (TPPO) yang kini kasusnya ditangani Bareskrim Mabes Polri. "Pada mulanya saya mengetahui program magang mahasiswa ke Jerman bernama  Ferienjob tersebut melalui poster ferienjob yang disebar oleh Universitas Jambi melalui sosial media (instagram) UPT dan Whatsaap Group pada 27 April 2023, kata RM menceritakan kisahnya kepada TEMPO Rabu, 27 Maret 2024.

RM ikut mendaftar melalui Universitas Jambi.  Peserta yang lolos diarahkan untuk mendaftar ke website CVGen, kemudian mahasiswa menyerahkan persyaratan administrasi, seperti: paspor, approval letter, immartikulation, certificate of active college, dan 10 berkas lainnya.

Persyaratan administrasi tersebut digunakan untuk mendapatkan sponsor dari agency Brisk United GmbH (Brisk). Dalam hal ini,  yang bertanggung jawab mengurus sponsor dan izin kerja adalah PT Sinar Harapan Bangsa (SHB).

Direktur perusahaan ini adalah seorang perempuan Indonesia, Enik Waldkonig. Enik kini menyandang status tersangka TPPO. Perempuan yang bernama lahir Enik Rutita itu masih berada di Jerman. Adapun mahasiswa yang berhasil lolos dari sponsor  akan mendapatkan izin kerja dari ZAV, Erklärung, dan kontrak kerja dari Brisk United GmbH.

Sebelum keberangkatan ke Jerman, RM pernah mengikuti sosialisasi  dengan pengarahan di aula Universitas Jambi oleh Profesor Sihol Situngkir. Guru Besar Fakultas Ekonomi itu tidak begitu dikenal oleh RM karena beda program studi dengan jurusan kuliah yang dia ambil. Sihol kini juga menyandang status tersangka TPPO bersama.

Setelah urusan administrasi beres, tibalah RM menjalani proses kontrak kerja. Dalam kontrak itu, disebutkan RM bekerja mulai 4 Oktober sampai dengan 30 Desember 2023.

RM tidak bisa datang ke Jerman sebelum 4 Oktober 2023 dikarenakan info dari Brisk, kantor klien yang akan mempekerjakan 100 orang termasuk dia mengalami kebakaran. Selang enam hari kemudian, pada 11 Oktober 2023, RM berangkat ke Jerman atas saran dan diskusi dengan SHB. RM tiba di Bandara Internasional Frankfurt Jerman setelah menempuh perjalanan udara selama sembilan jam.

Baca selanjutnya... Dioper dari Hotel ke Hotel Berkali-kali

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ernest Regia Mahasiswa Indonesia Raih Juara 1 Olimpiade Sains di Kazakhstan

12 jam lalu

Ernest Regia Achmad Chandra, mahasiswa asal Indonesia yang sedang berkuliah di Suleyman Demirel University di Almaty juara 1 Olimpiade Sains di Kazakhstan, pada 25 April 2024. Foto: Istimewa
Ernest Regia Mahasiswa Indonesia Raih Juara 1 Olimpiade Sains di Kazakhstan

Ernest Regia meraih juara 1 Olimpiade Sains Mahasiswa Republik ke-16 di Universitas Buketov, Karaganda, Kazakhstan pada 25 April 2024.


Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

2 hari lalu

Polsek Badau menggagalkan upaya penyelundupan puluhan Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang hendak bekerja di Negara Malaysia melalui jalur tidak resmi di wilayah Badau perbatasan Indonesia-Malaysia, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. ANTARA/HO-Polsek Badau. (Teofilusianto Timotius)
Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).


USAID Kerja Sama dengan Unhas, ITB dan Binus

2 hari lalu

Kampus ITB Jatinangor. Dokumentasi: ITB.
USAID Kerja Sama dengan Unhas, ITB dan Binus

Program USAID ini untuk mempertemukan pimpinan universitas, mitra industri, dan pejabat pemerintah


Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.


KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

2 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.


Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

2 hari lalu

Anak badak bermain bersama induknya di Kebun Binatang Whipsnade. Spesies badak bercula 1 juga terdapat di wilayah Indonesia, salah satunya berada di Ujung Kulon, Banten. Dailymail
Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes. Didik Hariyanto menyatakan dua orang telah menjadi tersangka dalam kasus perburuan badak bercula satu.


Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

2 hari lalu

Dirdik Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan soal korupsi PT Timah di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. Dalam keterangannya, Kejagung telah memblokir rekening 16 tersangka beserta aliran dana hasil korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan PT Timah yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.


Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

3 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.


Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

3 hari lalu

Nirina Zubir dalam konferensi film Jatuh Cinta Seperti di Film-film di Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2023/Foto: Doc. Poplicist
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

3 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.