TEMPO.CO, Jakarta - PT Jakarta Propertindo atau JakPro (Perseroda) membantah tudingan yang menyebut pihaknya sudah mengatur pemenangan lelang PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama untuk proyek sirkuit Formula E di Ancol, Jakarta Utara. Tudingan itu sebelumnya dikeluarkan oleh Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Gembong Warsono.
"Proses pengadaan dan pembangunan sirkuit Jakarta E-Prix 2022 sudah sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa yang ada di perusahaan dan dilakukan check and balances untuk independensi dan kredibilitas pengambilan keputusan. Tidak ada pemenangan terencana pada proses ini.” ujar Vice Managing Director Formula E, Gunung Kartiko, dalam keterangannya, Kamis, 10 Februari 2022.
Baca Juga:
Gunung menerangkan, pengumuman rencana pengadaan sudah dilakukan pada awal Januari 2022 melalui e-proc JakPro dan sudah diinformasikan kembali melalui liputan media. Lalu pada 5 Januari 2022, JakPro menginformasikan bahwa tender sudah dibuka. Lalu pada 15 Januari 2022, tender ditutup dan diproses.
Dari peserta yang mengambil formulir persyaratan peserta tender, Gunung mengatakan pihaknya mencatat hanya tiga perusahaan yang memiliki komitmen untuk lanjut ke tahap selanjutnya.
Lalu pada 25 Januari 2022, tender dinyatakan gagal karena penawaran peserta belum memenuhi persyaratan secara teknis dan harga, sehingga dilakukan tender ulang. Proses tender ulang (re-tender) ini, kata Gunung, dilakukan kepada peserta yang telah menyampaikan penawaran terdahulu seperti pada saat JakPro umumkan pada Januari 2022 di portal procurement perusahaan itu.
"Titik berat pada re-tender adalah memastikan komitmen kemampuan dan kesanggupan peserta atas persyaratan perseroan yang telah disempurnakan, untuk menjaga kualitas pekerjaan," kata Gunung.