TEMPO.CO, Tangerang - Kasus dua kru pesawat kargo asal Cina yang masuk tanpa izin di Bandara Soekarno-Hatta tidak berhenti dengan deportasi pilot dan copilotnya saja. Kantor Kelas 1 Khusus Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta juga memberikan sanksi kepada perusahaan penanggung jawab kedatangan dua WNA asal Cina itu.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta
Andika Pandu Kurniawan mengatakan PT Unex Rajawali Indonesia (URI) dikenai sanksi pembayaran denda bea beban sebesar Rp 50 juta.
"Kepada penanggungjawab alat angkut dikenakan tindakan pengenaan bea beban sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian hukum dan HAM," kata Pandu, Jumat 11 Februari 2022.
Dalam aturan itu dijelaskan besaran nilai biaya yang harus dibayarkan sebesar Rp 50 juta.
PT URI, kata Pandu, merupakan perusahaan groundhanding yang bertanggung jawab atas kedatangan pesawat dan kru pesawat tersebut. Imigrasi telah meminta keterangan semua pihak terkait masalah ini yaitu PT URI, PT Karisma selaku agency dan perusahaan yang membeli pesawat tersebut.
"Dari sisi legalitas pembelian dan kedatangan pesawat memenuhi aturan, ada izin dari Kementerian Perhubungan dan izin lainnya," kata Pandu.
Kesalahan PT URI adalah tidak memberitahukan kedatangan dua WNA yang merupakan pilot dan kopilot pesawat Cina Poster Airline dengan nomor penerbangan CY 2251 itu. Keduanya juga tidak memiliki visa dan usia paspor kurang dari enam bulan.
Berdasarkan hasil gelar perkara pada 31 Januari 2022 di ruang Subdit Penyidikan Direktorat Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian, kata Pandu, diputuskan kasus dua kru pesawat kargo asal Cina itu melanggar pasal 18 ayat 1 jo pasal 79 Undang undang RI nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Sehingga PT URI dikenakan sanksi pengenaan biaya beban dan dua kru pesawat dideportasi dan diusulkan masuk daftar penangkalan," kata Pandu.
YL dan BW, dua kru pesawat itu telah menjalani deportasi pada Kamis 3 Februari pukul 19.00 menggunakan pesawat SQ 965.
Dua WNA Cina yang merupakan pilot dan kopilot pesawat kargo dengan nomor penerbangan CYZ251 yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 20 Januari lalu. Penerbangan tersebut membawa pesawat bekas yang dibeli oleh salah satu maskapai di Indonesia untuk dijadikan pesawat kargo.
Setiba di Bandara Soekarno-Hatta semua kru pesawat menjalani pemeriksaan dokumen keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) bandara. Saat diperiksa, dua kru itu diketahui tidak ada pemberitahuan kedatangan, semestinya ada pemberitahuan kedatangan sebelumnya.
JONIANSYAH HARDJONO
Baca juga: Viral Plafon Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Ambrol, AP II: Hujan Badai