TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan menangkap satu tersangka.
Kasus ini terjadi pada Senin, 16 Agustus 2021 pada pukul 09.30 WIB di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bacang, Jalan Pejaten Barat 2 , Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dengan korban DAF, bocah laki-laki 7 tahun, dan A, bocah laki-laki usia 8 tahun.
Tersangka S, 43 tahun, melakukan pencabulan dengan mengajak bermain korban di TPU. Pelaku menarik tangan korban untuk diajak ke pemakaman dan melakukan pencabulan di lokasi.
“Dua orang jadi korban atas laporan keluarga sehingga penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan tindak lanjut pemeriksaan dan penangkapan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa, 15 Februari 2022.
Zulpan mengatakan alasan tersangka baru tertangkap tahun ini karena tersangka sering berpindah tempat, di antaranya ke beberapa daerah seperti Sukabumi dan Jawa Barat sekitarnya.
"Tersangka juga mengaku pernah menjadi korban pencabulan, tetapi ini masih kita dalami," ujar Zulpan.
Pelaku ditetapkan tersangka dengan Pasal 76 e juncto Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Tersangka pencabulan juga dijerat Pasal 292 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.
Baca juga: Polres Bekasi Ungkap Pencabulan Anak Berkebutuhan Khusus