Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PPKM Level 3, Tempat Makan Boleh Buka dengan Kapasitas 60 Persen

image-gnews
Ilustrasi pelayan membersihkan meja restoran. Shutterstock
Ilustrasi pelayan membersihkan meja restoran. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan tempat makan buka dengan syarat maksimal pengunjung 60 persen dan waktu makan di tempat maksimal 60 menit dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat selama PPKM Level 3.

Pemprov DKI Jakarta memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama tujuh hari mulai 15 hingga 21 Februari 2022, melalui Keputusan Gubernur Nomor 133 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dan menerima makan di tempat sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 60 persen, menurut aturan tersebut.

Sementara restoran, rumah makan, kafe, yang berlokasi di dalam gedung/toko atau area terbuka, baik di lokasi sendiri atau pusat perbelanjaan/mal diizinkan buka untuk makan di tempat sampai puku 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat, termasuk wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pegawai dan pengunjung. Untuk kapasitas dibatasi hingga 60 persen dengan satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan di tempat maksimal 60 menit.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk restoran, rumah makan, kafe dengan jam operasional malam hari bisa menerima makan di tempat dengan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai maksimal pukul 00.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Adapun kapasitas tempat makan yang beroperasi malam hari maksimal 25 persen dengan satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 60 menit. Tempat makan juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Adapun hanya orang dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk selama PPKM Level 3 ini, kecuali mereka yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Baca juga: Makan di Warteg Peong, Anies Baswedan Pastikan Tidak Gigit Lengkuas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

11 jam lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat ditemui di depan Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Rabu, 17 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.


Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

9 hari lalu

Petugas melayani warga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Lurah Pasar Baru, Jakarta, Senin, 2 November 2020. Dinas Dukcapil DKI Jakarta kembali melakukan pelayanan secara tatap muka saat dimulainya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan menerapkan protokol kesehatan pada warga secara prioritas yang terkendala mengakses layanan secara daring dalam mengurus administrasi kependudukan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini


Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

12 hari lalu

Sejumlah pemudik turun dari bus setibanya di Terminal Bus Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Senin 15 April 2024. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta memperkirakan jumlah pendatang baru di Jakarta mengalami penurunan yang sebelumnya pada tahun 2023 sebanyak 25.918 orang menjadi 10 ribu - 15 ribu orang usai Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

Usai lebaran 2024, diperkirakan akan ada 15-20 ribu pendatang baru di Jakarta.


Pemprov DKI Pastikan Pelayanan Publik Optimal di Hari Pertama Bekerja Usai Libur Lebaran

13 hari lalu

Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono di depan Istana Merdeka, kawasan Jakarta Pusat, Senin, 8 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Pemprov DKI Pastikan Pelayanan Publik Optimal di Hari Pertama Bekerja Usai Libur Lebaran

Pemprov DKI Jakarta memastikan pelayanan publik optimal setelah libur lebaran, pegawai sudah masuk seperti biasa.


Terapkan WFH ASN, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Optimal

14 hari lalu

Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) berjalan saat pulang kerja di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Pemerintah melalui Perpres No.21/2023 menyatakan penyesuaian jam kerja ASN selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah yang dimulai pukul 08.00 dan selesai pada 15.00 dan kebijakan tersebut juga mengatur total jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam sepekan. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Terapkan WFH ASN, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Optimal

WFH hanya diberlakukan bagi ASN yang pekerjaannya dapat dilakukan secara digital, kecuali untuk sektor esensial seperti layanan kesehatan dan keamanan


Jenis-jenis Restoran di Italia dari Osteria, Trattoria hingga Ristorante

21 hari lalu

Trattoria di Italia. Unsplash.com/Marialaura Gionfriddo
Jenis-jenis Restoran di Italia dari Osteria, Trattoria hingga Ristorante

Setiap jenis restoran di Italia terdapat perbedaan dari jenis tempat usaha hingga makanannya


DPRD Sebut Pemprov DKI Cabut 12 Ribu Penerima KJMU Tahun Ini

45 hari lalu

Suasana Rapat Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta terkait Evaluasi dan penjelasan terkait Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, pada Kamis, 14 Maret 2024. Rapat juga dihadiri Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial DKI Jakarta. Pj Gubernur Heru Budi dikonfirmasi absen dari rapat. TEMPO/Adinda Jasmine
DPRD Sebut Pemprov DKI Cabut 12 Ribu Penerima KJMU Tahun Ini

DPRD DKI Jakarta menyebut adanya penurunan anggaran KJMU hingga Rp 180 miliar tahun ini. Imbasnya pemerintah menghapus 12 ribu penerima manfaat KJMU.


Polresta Serang Kota Gelar Patroli Rumah Makan Buka Siang Hari Saat Ramadan, 3 Warteg Diminta Tutup

45 hari lalu

Polresta Serang Kota (Serkot) menggelar patroli rumah makan yang buka di siang hari selama ramadhan di wilayah hukum Polresta Serkot, Kamis, 14 Maret 2024. Dok. Polres
Polresta Serang Kota Gelar Patroli Rumah Makan Buka Siang Hari Saat Ramadan, 3 Warteg Diminta Tutup

Polresta Serang Kota menggelar patroli rutin memantau rumah makan yang buka pada siang saat bulan Ramadan.


Ada Penurunan Anggaran, DPRD DKI Jakarta Desak Pemprov Evaluasi Anggaran KJMU

45 hari lalu

Suasana Rapat Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta terkait Evaluasi dan penjelasan terkait Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, pada Kamis, 14 Maret 2024. Rapat juga dihadiri Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial DKI Jakarta. Pj Gubernur Heru Budi dikonfirmasi absen dari rapat. TEMPO/Adinda Jasmine
Ada Penurunan Anggaran, DPRD DKI Jakarta Desak Pemprov Evaluasi Anggaran KJMU

DPRD DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi anggaran yang dialokasikan untuk KJMU.


Mengintip Restoran Louis Vuitton di Bangkok, Pertama di Asia Tenggara

46 hari lalu

LV The Place Bangkok (louisvuitton.com)
Mengintip Restoran Louis Vuitton di Bangkok, Pertama di Asia Tenggara

Restoran Louis Vuitton menerapkan aturan ketat bagi tamu, tak boleh pakai sandal jepit.