TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan tempat makan buka dengan syarat maksimal pengunjung 60 persen dan waktu makan di tempat maksimal 60 menit dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat selama PPKM Level 3.
Pemprov DKI Jakarta memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama tujuh hari mulai 15 hingga 21 Februari 2022, melalui Keputusan Gubernur Nomor 133 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dan menerima makan di tempat sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 60 persen, menurut aturan tersebut.
Sementara restoran, rumah makan, kafe, yang berlokasi di dalam gedung/toko atau area terbuka, baik di lokasi sendiri atau pusat perbelanjaan/mal diizinkan buka untuk makan di tempat sampai puku 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat, termasuk wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pegawai dan pengunjung. Untuk kapasitas dibatasi hingga 60 persen dengan satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan di tempat maksimal 60 menit.
Untuk restoran, rumah makan, kafe dengan jam operasional malam hari bisa menerima makan di tempat dengan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai maksimal pukul 00.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Adapun kapasitas tempat makan yang beroperasi malam hari maksimal 25 persen dengan satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 60 menit. Tempat makan juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Adapun hanya orang dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk selama PPKM Level 3 ini, kecuali mereka yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Baca juga: Makan di Warteg Peong, Anies Baswedan Pastikan Tidak Gigit Lengkuas