TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan telah menangkap 11 pelaku tawuran pelajar menggunakan senjata tajam yang viral di media sosial. Tawuran itu berawal dari saling tantang di grup whatsapp.
"Kami mengungkap kasus tawuran antarpelajar sekolah SMK Citra Mutiara dengan sekolah Al Manar di wilayah Serang Baru yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan di medsos. Berdasarkan video yang viral tersebut kami menangkap sebelas pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam untuk tawuran," kata Gidion di Polres Metro Bekasi, Rabu, 23 Februari 2022.
Menurut Gidion, beberapa di antara 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masih di bawah umur. "Kami menangkap sebelas pelaku beserta barang bukti berupa senjata tajam berupa parang, celurit serta golok."
Penangkapan para tersangka tawuran dengan senjata tajam itu adalah hasil pengembangan dari video viral. "Berdasarkan video yang beredar di medsos kami berhasil mengidentifikasi beberapa pelaku yang kemudian kita kembangkan," ucap Gidion.
Tawuran viral itu bermula dari saling tantang antar sekolah karena seorang murid pernah terlibat perkelahian dengan murid sekolah lain. "Berawal dari saling tantang kemudian mereka janjian melalui pesan yang disampaikan melalui Grup WhatsApp," jelasnya.
Gidion mengatakan para tersangka tawuran dapat diancam dengan pidana 10 tahun penjara. Ancaman tersebut berdasarkan Undang - undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang - Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948. "Jadi, berdasarkan ketentuan tersebut, mereka yang kedapatan menguasai, membawa bahkan menggunakan senjata tajam untuk mencelakai orang lain dapat dikenakan undang-undang tersebut" ujarnya.
Baca juga: Rafi Tumbang Diterjang Peluru Saat Ada Tawuran di Kramat Jati, Peluru dari Mana?