TEMPO.CO, Tangerang - Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Sigit Dany Setiyono mengatakan kelompok penjual surat keterangan antigen dan PCR palsu meraup untung Rp 60 juta. Mereka telah beroperasi selama lima bulan.
"Tidak menutup kemungkinan bisa lebih banyak lagi," kata Sigit di kantornya, Jumat 25 Februari 2022.
Para tersangka melakukan kegiatan ilegal ini sejak November 2021 hingga Februari 2022. Selama periode itu, keempat tersangka telah membuat surat swab antigen dan PCR palsu untuk 300 pemesan. "Yang dihargai Rp 200 ribu-Rp 300 ribu per surat," kata Sigit.
Polisi telah menangkap empat tersangka yaitu MSF, S, HF dan AR yang merupakan oknum petugas di Bandara Soekarno-Hatta. Mereka berbagi peran, yaitu mencari penumpang yang membutuhkan surat keterangan antigen dan PCR palsu, perantara hingga pembuat surat palsu itu.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Rezha Rahandhi menjelaskan, kasus ini terungkap pada Rabu 23 Februari 2022. Polisi menerima laporan dari masyarakat tentang jasa pembuatan surat antigen ataupun PCR palsu tanpa pemeriksaan klinis. "Pelapor mencurigai salah satu orang security Avsec yang sedang bertransaksi dengan salah satu calon penumpang untuk dibuatkan surat antigen," kata Rezha.
Petugas Avsec tersebut menawarkan jasa pembuatan surat antigen palsu sebagai syarat penerbangan dengan tarif Rp 200 ribu. "Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polres Kota Bandara Soekarno Hatta guna penyelidikan lebih lanjut," kata Rezha.
Selanjutnya tim Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap empat tersangka. Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis yaitu pasal 263 KUHPidana, Pasal 93 jo Pasal 9 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun
1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.
JONIANSYAH HARDJONO
Baca juga: Surat PCR Palsu di Bandara Soekarno-Hatta Bisa Terkoneksi PeduliLindungi