TEMPO.CO, Jakarta - Nilai aset negara milik pemerintah pusat di DKI Jakarta mencapai Rp 2.266 triliun. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) DKI Jakarta Aloysius Yanis Dhaniarto mengatakan aset tanah adalah yang terbesar.
"Tanah mendominasi hampir Rp 2.000 triliun," kata dia.
Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers soal APBN wilayah Jakarta pada 1 Maret 2022.
Pemerintah pusat memiliki 15.623 unit tanah senilai Rp 1.942 triliun di Jakarta. "Penerimaan negara antara lain juga diperoleh dari aset," ujar dia.
Ada beberapa aset negara lainnya, yakni:
1. 6.260.816 peralatan dan mesin Rp 43,5 triliun
2. 72.592 gedung dan bangunan Rp 85,47 triliun
3. 25.692 jalan dan jembatan Rp 139,18 triliun
4. 109.195 jaringan irigasi Rp 24,61 triliun
5. 2.657.997 aset tetap lainnya Rp 4,15 triliun
6. 57.889 konstruksi dalam pengerjaan Rp 17,76 triliun
7. 224.333 software Rp 9,88 triliun
Dengan begitu, Aloysius melanjutkan, total aset pemerintah pusat di Ibu Kota sebanyak 9.424.137 unit barang itu sebesar Rp 2.266 triliun. Menurut dia, aset tersebut tidak termasuk milik pemerintah daerah.
Baca juga: Ibu Kota Pindah, Sylviana Murni: Jangan Sampai Aset Pemerintah Jatuh ke Swasta