5. Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit. Pada wilayah PPKM level 3 dan 4, aturannya sama hanya saja kapasitas maksimalnya adalah 60 persen dan 50 persen.
6. Restoran, rumah makan, atau kafe di dalam gedung, toko, atau area terbuka diizinkan buka dengan ketentuan jam operasional sampai 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75 persen, waktu makan maksimal 60 menit. Pada wilayah PPKM level 3 dan 4, aturannya sama hanya saja kapasitas maksimalnya adalah 60 persen dan 50 persen, serta satu meja hanya digunakan maksimal dua orang.
7. Restoran, rumah makan, atau kafe dengan jam operasional malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan ketat dan jam operasional pukul 18.00 hingga maksimal 00.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 50 persen, dan waktu makan maksimal 60 menit. Pada wilayah PPKM level 3 dan 4, kapasitas maksimalnya adalah 25 persen satu meja hanya digunakan maksimal dua orang.
8. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai pukul 21.00 waktu setempat. Pada wilayah PPKM level 3 dan 4, kapasitas maksimalnya adalah 60 persen dan 50 persen.
9. Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen. Sementara pada wilayah PPKM level 3 dan 4, kapasitas maksimalnya adalah 50 persen dan 25 persen.
Restoran di area bioskop diizinkan menerima makan di tempat atau dine in dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit. Sedangkan pada wilayah PPKM level 3 dan 4 aturannya sama, hanya kapasitas maksimalnya adalah 50 persen dan 25 persen.
10. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 dengan kapasitas maksimal 75 persen dan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. Pada wilayah PPKM level 3 dan 4, kapasitas maksimalnya 50 persen.
Selanjutnya: Fasilitas umum diijinkan...