11. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen. Pada wilayah PPKM level 3 dan 4, kapasitas maksimalnya 50 persen dan 25 persen.
12. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen. Pada wilayah PPKM level 3 dan 4, kapasitas maksimalnya adalah 50 persen dan 25 persen.
13. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen. Sedangkan, pada wilayah PPKM level 3 dan 4, kapasitas maksimalnya adalah 50 persen dan 25 persen.
14. Transportasi umum, seperti angkutan massal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan sewa/rental), diperbolehkan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen. Sementara untuk pesawat terbang kapasitasnya adalah 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pada wilayah PPKM level 3 dan 4, kapasitas transportasi umum adalah 70 persen. Namun, pesawat terbang diperbolehkan memuat kapasitas hingga 100 persen dengan protokol kesehatan.
15. Pada wilayah PPKM level 2, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat. Sementara pada wilayah PPKM level 3 dan 4, aturannya sama hanya saja kapasitasnya maksimal 25 persen.
Baca juga : Airlangga Sebut Pertunjukan Wayang Bisa Berjalan di Daerah PPKM Level 2
AMELIA RAHIMA SARI