TEMPO.CO, Jakarta -DKI Jakarta dan Surabaya kini memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2. Bagaimana aturannya?
“Aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya masuk level 2 karena penurunan kasus konfirmasi harian dan rawat inap rumah sakit,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dalam laman Tempo, Selasa, 8 Maret 2022.
Dilansir dari laman covid19.go.id, Selasa, 8 Maret 2022, aturan terkait PPKM terbaru tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berikut adalah pelonggaran pada status PPKM level 2 berdasarkan Inmendagri tersebut:
1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75 persen WFO (work from office) bagi pegawai yang sudah divaksin. Ini berbeda pada wilayah PPKM level 3 dan 4 di mana pegawai yang diperbolehkan WFO maksimal 50 persen dan 25 persen.
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 75 persen, kecuali sektor keuangan dan perbankan yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Sementara pada sektor industri orientasi ekspor dan penunjangnya, kapasitas maksimal untuk pelayanan administrasi perkantoran adalah 50 persen.
Pada wilayah PPKM level 3 dan 4, kegiatan pada sektor esensial diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali sektor keuangan dan perbankan yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 25 persen. Sedangkan, pada sektor industri orientasi ekspor dan penunjangnya diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen staf untuk setiap shift di fasilitas produksi/pabrik dan 25 persen staf untuk pelayanan administrasi perkantoran.
3. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen. Sementara pada wilayah PPKM level 3 dan 4, kapasitas maksimalnya adalah 60 persen dan 50 persen.
4. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai pukul 20.00 waktu setempat. Pada wilayah PPKM level 3 dan 4, kapasitas maksimalnya adalah 60 persen dan 50 persen.
Selanjutnya: Warung makan atau warteg..