TEMPO.CO, Jakarta - Bandara Soekarno-Hatta resmi menghapus syarat antigen dan PCR per Selasa sore kemarin, 8, Maret 2022. Aturan ini diterapkan setelah adanya surat edaran dari Kementerian Perhubungan.
Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M. Holik Muardi mengatakan pada Selasa pagi dan siangnya, penumpang pesawat masih menyertakan syarat antigen dan PCR.
Holik memastikan penghapusan syarat antigen dan PCR untuk perjalanan domestik ini telah diketahui pengguna jasa bandara. Maskapai juga sudah melakukan sosialisasi kepada calon penumpang. "Kami juga melakukan sosialisi melalui medsos," ujarnya kepada Tempo, Selasa, 8 Maret 2022.
Berlaku bagi penumpang yang sudah vaksinasi dosis kedua dan ketiga
Sesuai dengan isi Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan nomor 21 tahun 2022 dan SE Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), disebutkan bahwa setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Meski syarat hasil tes Covid-19 melalui PCR atau antigen sudah dihapus, Bandara Soekarno-Hatta tetap membuka layanan tes Covid-19.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta dr Darmawali Handoko mengatakan, sesuai aturan, bagi yang sudah vaksin dosis dua dan booster, tidak perlu lagi pakai hasil tes antigen atau PCR.
Syarat bagi yang baru menerima vaksin pertama
Bagi penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Bagi penumpang yang punya komorbid
Bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan penumpang tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19.
Bagi penumpang usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
JONIANSYAH HARDJONO
Baca juga: Mulai Hari Ini, Penumpang Pesawat yang Vaksin Lengkap Tak Perlu PCR dan Antigen