2.Syarat Naik KA Lokal
a. Pelanggan wajib divaksin minimal Vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.
b. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Apabila pelanggan tidak melengkapi persyaratan dan bagi yang terinfeksi Covid-19, tidak boleh melakukan perjalanan.
"Sementara bagi pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilakan untuk melakukan pembatalan tiketnya," kata Eva.
Dalam SE Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022, dijelaskan kapasitas angkut KA Jarak Jauh adalah maksimum 100 persen. Meski aturan telah dilonggarkan, PT Kereta Api Indonesia (KAI) tetap menghimbau kepada pelanggan agar wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta api.
"Pelanggan juga diwajibkan menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut serta dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius," tegasnya.
Sebagai informasi tambahan, untuk memenuhi persyaratan, pengguna yang baru mendapatkan vaksin dosis 1 layanan antigen masih tetap dibuka. Saat ini terdapat 6 Stasiun di area Daop 1 Jakarta yang memiliki layanan antigen, diantaranya : Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek.
Pelanggan KA Jarak Jauh yang baru vaksinasi Covid-19 dosis pertama dapat melakukan Rapid Test Antigen di 6 stasiun tersebut dengan biaya Rp35 ribu.
NIKEN NURCAHYANI | TD
Baca juga: Mulai Hari Ini, Penumpang KA Jarak Jauh dari Gambir dan Senen Cukup Kartu Vaksin