TEMPO.CO, Jakarta - Mulai hari ini, pengguna KA Jarak Jauh tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat keberangkatan. Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan pengguna yang bebas dari syarat tes Covid-19 itu adalah orang yang telah melakukan vaksinasi Covid-19 lengkap dan vaksinasi dosis ketiga (booster).
Ketentuan baru itu ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19, pada 8 Maret 2022.
Ketentuan tersebut berlaku sejak keberangkatan 9 Maret 2022, dan telah diterapkan mulai hari ini di Area Daop 1 Jakarta.
"Melalui ketentuan terbaru dari pemerintah yang telah diterapkan oleh KAI untuk perjalanan KA Jarak Jauh, maka bagi pengguna yang akan berangkat dari Gambir dan Pasar Senen yang sudah di vaksin tidak diwajibkan untuk menunjukkan bukti PCR atau Antigen,”kata Eva dalam keterangan resminya, Rabu.
Adapun persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru sebagai berikut:
1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
a. Pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2.
b. Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi Pelanggan dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan Pelanggan yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
c. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Selanjutnya syarat naik KA Lokal...