TEMPO.CO, Jakarta - MRT Jakarta mulai Senin, 14 Maret 2022 hari ini akan mulai mengangkut penumpang 100 persen. Stiker atau tanda jaga jarak pada tempat di dalam kereta sudah dilepas.
Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Rendi Alhial kebijakan ini merupakan implementasi dari Surat Keputusan Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2.
Baca Juga:
Kebijakan juga berdasar pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor 25 Tahun 2022 mengenai pengaturan kapasitas penumpang maksimal 100 persen untuk moda transportasi massal yang berada di wilayah dengan status PPKM Level 2.
"Sehubungan dengan penyesuaian kebijakan tersebut, maka kapasitas maksimal penumpang MRT Jakarta saat ini sebanyak 86 orang per car (kereta) atau 516 orang per 'train set' (rangkaian kereta)," katanya dalam keterangan resmi seperti dikutip dari Antara, Ahad, 13 Maret 2022.
Adapun waktu operasional MRT yakni pukul 05.00-21.30 WIB berlaku ada Senin-Jumat dengan selang waktu keberangkatan kereta setiap lima menit pada jam sibuk, yaitu 7.00-9.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB, serta setiap 10 menit di luar jam sibuk.
Pada akhir pekan, MRT Jakarta beroperasi mulai pukul 6.00-21.30 WIB dengan selang waktu keberangkatan antar kereta setiap 10 menit.
Meski kapasitas penumpang sudah 100 persen, pengguna jasa wajib mengikuti aturan yang berlaku, termasuk penerapan protokol kesehatan yang terkait dengan pencegahan penyebaran virus Covid-19 secara ketat, seperti memakai masker dan senantiasa menjaga kebersihan tangan dengan mencuci menggunakan sabun.
PT MRT Jakarta juga masih memberlakukan kebijakan untuk tidak berbicara baik satu maupun dua arah selama berada di dalam kereta. Para penumpang MRT diminta untuk melakukan pemindaian kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki area stasiun MRT.
Baca juga: Pengumuman KAI Commuter: Penumpang KRL Tetap Dibatasi 60 Persen