TEMPO.CO, Jakarta - Pakar telematika Roy Suryo menjadi saksi ahli dalam sidang kasus guru ngaji yang didakwa melakukan pembegalan di Bekasi. Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri Cikarang hari ini.
“Saya diminta menjadi saksi ahli pukul 11.00 WIB pagi ini. Saya, Insya Allah, bersedia dan hadir,” kata Roy dalam pesan WhatsApp kepada Tempo, 14 Maret 2022.
Permohonan saksi ahli kepada Roy diajukan oleh Tim Advokasi Anti Penyiksaan yang dibentuk LBH Jakarta dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Terdakwa Muhamad Fikry, Abdul Rohman, Randi Apriyanto, dan Muhammad Rizky, dituduh terlibat pembegalan. Namun mereka diduga menjadi korban salah tangkap polisi.
Menurut pengacara terdakwa, Teo Reffelsen, rekaman CCTV menunjukkan kejanggalan saat penangkapan kliennya. Pada video tersebut, tidak terlihat ada polisi yang menunjukkan surat penangkapan. Polisi juga disebut secara sewenang-wenang menarik tangan Fikry secara langsung.
“Polisi tidak menunjukkan surat tugas, surat penangkapan, atau tanda identitas, dan yang lainnya sebelum menangkap Fikry ini,” kata Teo pada 3 Maret lalu.
Selanjutnya Roy Suryo diminta menjadi saksi ahli mengenai bukti CCTV...