TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan memeriksa Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Suzi Marsitawati atas kasus dugaan korupsi pembebasan lahan di Cipayung, Jakarta Timur. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Abdul Qohar menyebut, dinas diduga membeli lahan dengan harga mahal.
"Dalam pelaksanaannya, diduga ada kemahalan harga yang dibayarkan sehingga merugikan negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp 26.719.343.153," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 15 Maret 2022.
Qohar memaparkan Distamhut DKI menganggarkan Rp 326,97 miliar dalam APBD 2018 untuk belanja modal tanah. Anggaran ratusan miliar ini dipakai untuk pembebasan tanah taman hutan, makam, dan membangun Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA). Distamhut DKI diduga terlalu mahal membeli lahan di Kecamatan Cipayung yang kini telah terbangun RPTRA.
Tim penyidik Pidsus Kejati telah memeriksa total 34 orang. Saksi tersebut terdiri dari unsur Distamhut DKI, kelurahan setempat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur, dan mantan pemilik lahan. Bekas Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Djafar Muchlisin juga dimintai keterangan.
Qohar melanjutkan, penyidik telah menggeladah kantor Distamhut DKI untuk mengumpulkan bukti-bukti. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen dan alat elektronik yang berkaitan dengan dugaan korupsi pembebasan lahan tersebut.
"Setelah mengumpulkan sejumlah barang dan alat bukti, nantinya tim jaksa penyidik pidsus Kejati DKI akan menetapkan tersangka," terang dia.
Wagub Riza Yakin Anak Buahnya Taat Prosedur
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meyakini anak buahnya di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota sudah mengikuti prosedur yang ada sehingga tidak melakukan praktik korupsi seperti yang dituduhkan.
"Sejauh ini kami meyakini semua jajaran mengerti dan memahami aturan yang ada. Namun demikian kami hargai dari pihak kejaksaan yang melaksanakan tugasnya," ujar Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Sabtu, 22 Januari 2022.
Riza menjelaskan, dalam proses pembebasan lahan pihaknya harus melalui proses yang panjang hingga bertahun-tahun, bahkan sampai lintas kepala dinas. Total ada 14 tahapan yang harus dipenuhi untuk memastikan proses pembelian tanah itu bebas korupsi dan harganya sesuai.
Meski sudah ekstra hati-hati, Pemprov DKI nyatanya sering tersandung masalah. Riza mengatakan hal ini terjadi imbas dari status tanah yang sudah bermasalah secara hukum. "Di Jakarta ini memang banyak tanah-tanah yang masih bermasalah, bersengketa," kata Riza.
Baca juga: Incar Mafia Tanah, Kejati DKI Usut Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Cipayung