TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menetapkan PT Karya Citra Nusantara (PT KCN) terbukti menyebabkan polusi debu batu bara di lingkungan sekitarnya. Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Achmad Hariadi mengatakan perusahaan itu harus menjalankan 32 poin untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidup.
Rincian 32 butir tersebut tertuang dalam dokumen lingkungan hidup perusahaan Nomor: 066/-1.774.152 tertanggal 20 September 2012. Dokumen ini berisikan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan (UKL-UPL) oleh PT KCN.
"PT KCN diperintahkan untuk melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup sebanyak 32 item," kata Achmad dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 15 Maret 2022.
Dalam surat paksaan pemerintah mewajibkan PT KCN untuk membersihkan sisa batu bara yang berceceran di di lokasi aktivitas pembakaran. Dinas LH DKI memberikan tenggat waktu kepada perusahaan pengelola pelabuhan itu agar mengeksekusi sanksi tersebut.
"Diharapkan dengan menjalankan sanksi tersebut dengan baik sesuai jangka waktunya yang telah ditetapkan, maka pengelolaan lingkungan hidupnya menjadi lebih baik dan tidak mencemari lingkungan," terang Achmad.
Baca Juga:
Berikut beberapa akivitas yang harus dijalankan PT KCN guna menyelesaikan polusi debu batu bara:
- Membuat tanggul setinggi 4 meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara untuk mencegah terbawanya debu batu bara pada saat penyimpanan paling lambat 60 hari kalender.
- PT KCN harus memfungsikan area pier 1 Kade selatan untuk bongkar muat bahan jadi yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran selain kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 (empat belas) hari kalender; PT KCN harus menutup dengan terpal pada area penimbunan batu bara (stockpile) paling lambat 14 hari kalender
- PT KCN harus melakukan pembersihan tumpahan ceceran CPO hasil pembersihan tanki (tank cleaning) yang berasal dari kegiatan bongkar muat curah cair kapal CPO paling lambat 14 hari kalender
- PT KCN harus melakukan penanganan tanggap darurat tumpahan ceceran CPO cair yang terjadi paling lambat 14 hari kalender
- Mewajibkan PT KCN untuk meningkatkan frekuensi dan lingkup penyiraman yang dilakukan menjadi lebih efektif untuk mencegah timbulnya debu halus sisa kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 7 hari kalender
- PT KCN wajib memperbaiki kegiatan penanganan dan pembersihan secara terus menerus ceceran batu bara selama kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari kalender
- PT KCN wajib menyediakan bak pencuci roda truk pada lokasi kegiatan paling lambat 30 hari kalender
- Menyerahkan ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan di laut yang terkumpul kepada pihak ketiga paling lambat 30 hari kalender
- Menghentikan kegiatan pengurugan/pembangunan lahan pier 3 menggunakan sisa ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan laut dan menyerahkan kepada pihak ketiga paling lambat 14 hari kalender
- Menghentikan tumpahan ceceran batu bara ke laut pada saat bongkar muat akibat penempatan dan jumlah safety metal yang tidak sesuai dengan alat berat paling lambat 30 hari kalender.
Warga Sebut Polusi Debu Batu Bara Sejak 2019
Ketua Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (F-MRM) Didi Suwandi mengatakan pencemaran partikel batu bara di wilayah Pelabuhan Marunda sudah terjadi sejak 2019. Akibatnya, kesehatan warga terganggu bahkan diklaim menyebabkan kebutaan pada seorang warga.
Didi menuding PT KCN tidak memiliki AMDAL dan hanya berbekal dokumen lingkungan hidup yaitu Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Menurut dia, PT KCN melanggar ketentuan dokumen UKL-UPL tersebut.
“PT KCN tidak mempunyai sarana bak pencuci roda truk pengangkut batu bara, sehingga debu batu bara yang menempel pada roda truk mengotori jalanan umum,” kata Didi Suwandi usai deklarasi menolak pencemaran batu bara PT KCN di Marunda, Ahad, 20 Februari 2022.
Ia mengatakan PT KCN tidak melengkapi aktivitas perusahaan dengan memasang jaring pengaman, jaring basah, dan intensitas penyiraman yang kurang. Hal itu menyebabkan polusi debu batu bara mencemari wilayah sekitarnya, terutama Rusunawa Marunda yang berjarak kurang dari 5 kilometer dari lokasi bongkar muat batu bara PT KCN.
Warga Rusun Marunda sempat menggelar aksi di Balai Kota dan menyampaikan tiga tuntutan, salah satunya agar pemerintah mengevaluasi konsesi PT KCN.
Atas keluhan ini, Dinas LH DKI membentuk tim investigasi guna menyelidiki sumber pencemaran. Dugaan awal adalah industri jadi penyebab polusi batu bara tersebut.
PT KCN bantah melanggar AMDAL
Corporate Secretary PT Karya Citra Nusantara, Bella Mardiana, mengatakan pihaknya tidak melanggar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) karena KCN beroperasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN), sehingga AMDAL KCN menjadi bagian KBN.
Namun, ia mengatakan PT KCN memang sedang mengurus perizinan lingkungan karena izin yang dimilki saat ini perlu diperluas cakupannya.
Terkait dengan tuduhan warga Rusun Marunda bahwa bongkar muat batu bara PT KCN, Bella mengatakan kegiatan bongkar muat itu sudah lama dilakukan dan heran kenapa baru mempermasalahkan sekarang.
“Bongkar muatan batu bara di Marunda itu sudah lama dan bukan hanya PT KCN saja, ada yang lain di Sungai Blencong dan Marunda Center Terminal (MCT), namun kenapa hanya fokus ke KCN saja dan mengapa baru saat ini,” katanya saat dihubungi Tempo, 20 Februari 2022.
Baca juga: Bocah di Rusun Marunda Disebut Kehilangan Mata karena Debu Batu Bara