TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menerima 26 Warga Negara Asing (WNA) asal Cina, yang diduga kelompok sindikat penipuan, dari Bareskrim Polri. Penyerahan 26 WN Cina yang akan dideportasi itu berlangsung Selasa malam 15 Maret 2022.
Mereka diduga merupakan kelompok sindikat cyber fraud atau penipuan siber internasional. Mereka menipu korbannya menggunakan aplikasi pesan Whatsapp dan call center palsu.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Pria Wibawa mengatakan penangkapan terduga sindikat penipuan internasional ini bermula dari informasi daftar pencarian orang (DPO) Kepolisian Taiwan yang diterima oleh Bareskrim Polri pada 18 Februari 2022.
"Perihal bantuan penangkapan WNA asal Taiwan berinisial CMT. Ia beserta jaringannya berhasil diringkus bersama barang bukti di lima lokasi berbeda," kata Pria, Rabu 16 Maret 2022.
Penangkapan kasus kejahatan siber itu berlangsung pada Senin 14 Maret 2022. Tim dari Direktorat Wasdakim saat ini sedang melakukan persiapan untuk pendeportasian 26 WNA yang diduga sindikat penipuan internasional Cina tersebut
Menurut Pria, CMT dan kelompoknya diketahui melakukan cyber fraud dengan mengirimkan pesan melalui aplikasi Whatsapp atau menelepon korban dengan mengaku sebagai Polisi Cina. Mereka menyampaikan berita bohong bahwa korban tersangkut suatu perkara di Kepolisian Cina.
"Korban lalu diminta menghubungi Kepolisian Cina melalui nomor tertentu, yakni call center palsu. Saat korban menelepon call center, terjadi tawar-menawar hingga korban bersedia mentransfer sejumlah dana yang ditempatkan pada rekening perusahaan yang berafiliasi dengan tersangka CMT," kata Pria.
Perusahaan yang berafiliasi dengan CMT antara lain PT Trading Global International, PT Trio Pilar Trading Indonesia dan PT Lide Trading International.
“Menurut informasi yang kami terima, korban penipuan CMT dan kelompoknya yang berjumlah 350 orang semuanya diduga berasal dari Cina berdasarkan nomor teleponnya," ujar Pria.
Dirwasdakim mengatakan 26 orang yang diduga sindikat penipuan itu akan dieksekusi oleh aparat penegak hukum di negaranya. Selama menunggu proses deportasi, tim Ditjen Imigrasi juga memeriksa dokumen perjalanan mereka untuk melihat apakah ada pelanggaran keimigrasian yang mereka lakukan. "Jika ada, maka akan dikenakan sanksi keimigrasian sesuai peraturan perundang-undangan”, kata Pria.
AYU CIPTA
Baca juga: Pesinetron Iqbal Pakula Jadi Korban Penipuan Penjualan Rumah di Pondok Aren