TEMPO.CO, Jakarta - Seorang eks pejabat Pemprov DKI diketahui mencairkan cek senilai Rp 35 miliar yang diduga hasil gratifikasi. KPK mendapat data ini berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.
"KPK pernah menerima laporan PPATK dari salah seorang pejabat eselon tiga di DKI, begitu yang bersangkutan pensiun dan mencairkan cek sejumlah Rp35 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Balai Kota Jakarta, Kamis, saat hadir memberikan arahan pada kegiatan bimbingan teknis integritas ASN di lingkungan Pemprov DKI .
Menurut Alex, pejabat eselon tiga itu juga membeli rumah dengan uang tunai sebesar Rp 3,5 miliar.
Alex kemudian meminta kepada pejabat itu melakukan klarifikasi karena uang tersebut diduga dari hasil gratifikasi.
Namun, pihaknya terpaksa menghentikan langkah klarifikasi dugaan pidana tersebut karena eks pejabat itu meninggal dunia.
"Saya tidak tahu mungkin sudah jalan Tuhan tidak lama setelah kami klarifikasi beliau meninggal," ucapnya.
Meski klarifikasi dihentikan, namun pihaknya tidak berhenti namun dilanjutkan ke Direktorat Jenderal Pajak.
Ia beralasan agar Ditjen Pajak melakukan pemeriksaan atas kekayaan yang ditinggalkan serta langsung mengenakan pajak.
"Jangan berhenti, sampaikan ke Ditjen Pajak, karena kalau orang pajak itu saya lihat tidak peduli uang dari korupsi atau dari jualan apapun pokoknya tambah kekayaannya, bayar pajak," ucapnya.
Ia mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov DKI untuk berhati-hati sekaligus tanggung jawab dengan beban tugas di Jakarta.
"Jakarta tetap jadi pusat ekonomi, pusat perkumpulan, 60 persen uang beredar di sini. Itu lah yang menyebabkan potensi-potensi," ucapnya.
Baca juga: Curhat Harta Tak Tambah Jadi Wagub DKI, Riza Patria: Yang Tambah Diomelin Istri