Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Selain DJ Chantal Dewi, 3 Pria Lain Juga Ditangkap Polisi

image-gnews
Polisi mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba DJ Chantal Dewi pada Kamis 17 Maret 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Polisi mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba DJ Chantal Dewi pada Kamis 17 Maret 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Disc Jokey atau DJ Chantal Dewi dicokok polisi di apartemennya dalam kasus narkoba. Setelah penangkapan dia, polisi kemudian menangkap tiga orang lainnya di lokasi berbeda. Tiga orang itu diketahui menjadi penyuplai barang haram itu ke sang DJ.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, dalam kasus ini polisi menangkap para tersangka dari dua tempat kejadian perkara atau TKP.

"Yang pertama pada Rabu, 16 Maret 2022 pukul 23.45 WIB di Apartemen Hamptown Park Lobby Tower C Terogong Raya, Cilandak, Jakarta Selatan," kata Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 17 Maret 2022.

Adapun penangkapan berikutnya dilakukan di Duren Sawit, Jakarta Timur pada Kamis dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Chantal Dewi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini bersama tiga orang pria yaitu AG, 35 tahun, DS (44), dan SM (45).

Dalam konferensi pers hari itu, Polisi hanya menampilkan DJ Chantal Dewi. "Tersangka lainnya tidak ditampilkan karena masih dilakukan pengembangan asal usul narkoba yang mereka miliki," ujar Zulpan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat penangkapan DJ Chantal Dewi, polisi menyita barang bukti berupa 1 klip sabu seberat 0,4 gram, satu cangklong alat bantu penggunaan sabu, dan 1 unit telepon seluler.

Sedangkan dari tiga orang lainnya, polisi mendapat barang bukti berupa satu klip bekas tempat sabu, 1 bong, 1 korek api, 3 ponsel, dan 1 butir aprazolam.

Selanjutnya: Motif dan Kronologi...

Dalam pemeriksaan sementara yang dilakukan kepada para tersangka, polisi mendapat keterangan jika DJ Chantal Dewi menggunakan narkoba jenis sabu itu untuk mendukung aktivitas sehari-harinya sebagai seorang pemandu musik.

Kronologi Penangkapan

Komisaris Besar Endra Zulpan mengungkapkan kronologi penangkapan DJ Chantal Dewi. Dia mengatakan, awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat soal adanya pengunaan narkoba di apartemen di Jakarta Selatan.

"Sehingga tim penyidik melakukan pendalaman terkait informasi yang diterima," ujar Zulpan.

 Polisi kemudian melakukan pengintaian di apartemen tersebut.  Mereka pun melihat Chantal tengah berada di lobby apartemen. Saat itulah dilakukan penangkapan. Polisi yang menggeledah perempuan itu menemukan barang bukti 1 klip berisi sabu 0,4 gram.

"Saat pengembangan terkait keberadaan sabu ini kemudian tim bergerak ke TKP kedua dan menangkap 3 orang karena CD mengaku sabu berasal dari para tersangka di TKP kedua," kata Zulpan.

Tim penyidik kemudian bergerak ke lokasi kedua dan menangkap tersangka AG di komplek Duren Sawit bersama DS dan SM. "Ketiganya baru selesai konsumsi sabu, disita bong dan plastik klip bekas simpan sabu," kata Zulpan.

Selanjutnya: Menggunakan sejak 2009

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

1 jam lalu

Rio Reifan memberikan keterangan saat dihadirkan dalam rilis narkoba di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu, 21 April 2021. TEMPO/Nurdiansah
Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.


Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

3 jam lalu

Tilang manual. ANTARA
Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

1 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.


Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

2 hari lalu

Rio Reifan sudah 4 kali tertangkap dalam kasus narkoba. Pada 8 Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap karena kedapatan bertransaksi sabu. Rio kembali mendekam di penjara setelah berpesta sabu di tempat hiburan malam di Bekasi pada 13 Agustus 2017. Rio kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 dengan barang bukti 0,0129 gram sabu. Paling anyar, Rio kembali ditangkap polisi karena kembali menggunakan narkoba pada Senin malam, 19 April 2021. TEMPO
Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

2 hari lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.


Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

2 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.


Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

2 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.


Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

2 hari lalu

Tersangka dan dan barang bukti diperlihatkan saat konferensi pers kasus Home Industry Ganja Sintetis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.


Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

2 hari lalu

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto menunjukkan barang bukti saat konferensi pers kasus Tindak Pidana Narkotika Home Industry Tembakau Sintetis, Ditres Narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. Ditres Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap adanya laboraturium yang memproduksi narkotika jenis MDMB-4en-PINACA di kawasan Serpong kota Tangerang, Banten. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.


Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan laboratorium terselubung (clandestine laboratory) narkotika jenis cannabinoid atau MDMB-4EN-Pinaca di Lapangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.